TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta, Syarifuddin menanggapi keberatan Gubernur Djarot Saiful Hidayat soal usulan staf ahli untuk anggota dewan. "Itu kan hanya usulan, kalau nggak ya enggak apa-apa," kata Syarifuddin kepada Tempo, Jumat 21 Juli 2017.
Menurut dia, tugas staf ahli yang diusulkan dewan adalah untuk memaksimalkan penyampaian aspirasi rakyat di titik-titik kabupaten, kecamatan atau daerah pemilihan (dapil).
“Kami kan punya beberapa rumah aspirasi di setiap wilayah, seperti dapil saya, kita kan gak mungkin harus setiap hari berhubungan dengan masalah, katakanlah, dia ditolak pasien oleh RSUD kita, (masalah) akte kelahiran dan sebagainya. Nah asisten-asisten yang kami maksud itu asisten yang memang dikaryakan di setiap titik-titik dapil kita,” kata Syarifuddin.
Baca juga: DPRD DKI Mengusulkan Agar Tenaga Ahli Dibiayai APBD
Ia juga membantah bahwa tim ahli yang dimaksud adalah sebagai pengawal anggota DPRD. Menurut Syarifuddin, staf ahli ini akan menjadi asisten biasa untuk anggota DPRD.
Sebelumnya usulan staf ahli untuk anggota DPRD disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017.
Usulan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Aturan tersebut memuat pengaturan tenaga ahli dan tim pakar bagi alat kelengkapan dewan maupun fraksi untuk mendukung kinerja DPRD.
Namun Djarot menolak usulan tersebut. Menurut Djarot, lebih baik anggaran untuk staf ahli digunakan untuk kepentingan rakyat yang lain. “Masyarakat yang butuh subsidi, KJP, KJS, transportasi, rumah susun. Kalau saya sih, tolong soal ini dipikir ulang, dipikir masak-masak," katanya.
STANLEY WIDIANTO|JH