TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membenahi sistem pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Koordinator Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Adlinsyah Nasution memberikan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk memperbarui tracking system table perizinan yang diajukan masyarakat.
Baca: Halalbihalal dengan Dinas PTSP, Djarot Ingat Ahok
Adlinsyah meminta bila ada pengaduan langsung terhubung dengan inspektorat dan sekretaris daerah. “Selama ini kalau ada pengaduan selama hanya tembus ke meja kepala dinas," katanya di Balai Kota, Jumat 21 Juli 2017.
Ia juga menambahkan Pemerintah DKI juga harus memverifikasi keaslian dokumen perizinan yang diajukan masyarakat atau pelaku usaha yang ingin mengajukan perizinannya.
Baca: Penyelenggaraan PTSP DKI Butuh 3800 Pegawai
Adlinsyah menuturkan pihaknya akan mendampingi Pemprov DKI untuk terus memperbaiki birokrasi dan menekan tindak korupsi. “Kami akan terus dukung kalau bisa sampai bikin rencana aksi," katanya.
Menurut Adlinsyah pembenahan sistem pelayanan diklaim mampu meminimalisasi tindakan korupsi pegawai di pemerintahan DKI. "Sistem pelayanan di DKI terutama yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sudah baik dan patut dicontoh daerah lain, tapi kami ingatkan beberapa hal," katanya.
Baca: KTP Jakarta Diusulkan Masuk Pelayanan Satu Pintu
Dia mengatakan pelayanan perizinan di daerah masih rawan terjadinya tindak korupsi seperti operasi tangkap tangan yang pernah terjadi beberapa hari lalu di Bandung, Medan dan daerah lainnya.
Menurutnya, masih banyak oknum pegawai pemerintah yang nakal dengan melakukan pemungutan liar untuk keuntungan pribadi terhadap masyarakat yang memproses perizinan.
Baca: DKI Beri Izin Peningkatan KLB Gedung Tertinggi Se-Asia Tenggara
Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Subagyo mengatakan pihaknya masih memetakan permasalahan untuk mencegah tindakan korupsi tersebut.
Pihaknya berupaya untuk memperbaiki sistem pencegahan tindakan korupsi di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sesuai rekomendasi dari KPK.
Baca: Sidak di PTSP, Plt Gubernur DKI Temukan Surat Izin Usaha Palsu
"Kami dari perencanaan terus mendorong agar setiap SKPD memperbaiki sistem pelayanan dan kerja internal agar tidak ada upaya untuk bisa masuk dalam korupsi," paparnya.
Tahun 2016 lalu, Pemerintah Provinsi DKI telah menyusun perencanaan dan anggaran secara terpadu dengan hasil rekomendasi dari Korsupgah yang saat ini terus dilakukan pendampingan dari KPK.
Pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi KPK agar sistem perencanaan pembangunan dilakukan dalam satu data sehingga tidak ada akses untuk korupsi.
BISNIS.COM