TEMPO.CO, Bekasi - Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan, motif pembunuhan istri dari warga asal Jepang, Siti Konaah alias Cindy oleh petugas keamanan, Darwin Purba, 27 tahun, karena sakit hati. Cindy ditemukan tewas tanpa busana di rumahnya Cluster Meadow Green, kawasan Lippo Cikarang, pada Jumat petang, 21 Juli 2017. Selain itu, sebuah mobil jenis Honda HRV juga lenyap dari garasi rumah korban.
"Mobil diambil karena dipakai untuk melarikan diri," kata Asep, Senin, 24 Juli 2017.
Asep menjelaskan, sepekan sebelum kejadian, tersangka merasa sakit hati lantaran merasa dilecehkan oleh Cindy yang juga merupakan seorang pemandu lagu. "Tersangka ditanya, tapi menjawab sinis," kata Asep.
Baca: Polisi Selidiki Pembunuhan Istri Warga Negara Jepang di Bekasi
Korban pun merespon dengan ucapan yang dianggap menyinggung tersangka. Pasalnya, korban berucap, "Baru jadi Satpam aja belagu." Merasa dilecehkan, tersangka lalu mencari tahu tempat tinggal korban.
Dua hari kemudian, Darwin mendapati tempat tinggal korban. Pada hari Jumat, tersangka mendatangi rumah korban dengan maksud mengingatkan agar berkata sopan kepada sekuriti. Korban datang dengan baik-baik sambil mengetuk pintu.
"Kemudian dibuka, kebetulan korban hanya pakai handuk lantaran hendak mandi," kata Asep.
Setelah bertemu dengan korban, tersangka langsung marah dan menegur korban agar berkata sopan kepada sekuriti perumahan. Korban pun bereaksi dengan berteriak. Walhasil, teriakan itu membuat pelaku panik. "Karena panik, korban dicekik, dan dihempaskan ke kursi sofa," ujarnya.
Tak hanya itu, Asep mengatakan pelaku juga membekap korban dengan bantal sofa sampai tak sadarkan diri. Tersangka juga mendapati sebuah telepon selular yang berdering, lalu mengambilnya dari dalam tas di kamar korban.
"Tersangka juga melihat kunci mobil, dan mengambilnya untuk dibawa melarikan diri," kata dia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Besar Rizal Marito mengatakan, polisi yang mendapatkan laporan segera meluncur ke lokasi kejadian. Hasil penyelidikan, dan olah tempat kejadian perkara, tersangka mengarah ke petugas keamanan lingkungan setempat. "Tak lama kejadian, kami menangkap tersangka di wilayah Cipayung, Jakarta Timur," kata dia.
Kepada penyidik, kata dia, tersangka sudah mengakui telah melakukan pembunuhan. Tersangka dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
ADI WARSONO