Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pajak Reklame Kota Bogor Tetap Tinggi Meski Tak Ada Iklan Rokok

image-gnews
Pelajar mengenakan topeng saat menggelar aksi kampanye #TolakJadiTarget di kawasan silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 25 Februari 2017. Aksi ni bertujuan untuk menolak perusahaan rokok yang dengan sengaja meletakkan iklan di sekitar Sekolah. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pelajar mengenakan topeng saat menggelar aksi kampanye #TolakJadiTarget di kawasan silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 25 Februari 2017. Aksi ni bertujuan untuk menolak perusahaan rokok yang dengan sengaja meletakkan iklan di sekitar Sekolah. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Pajak reklame tetap tinggi meski Pemerintah Kota Bogor melarang iklan rokok. Kontribusi pajak reklame terhadap pajak daerah tidak turun. “Ternyata, setelah reklame rokok dilarang, perusahaan lain yang mengantre banyak. Mereka mencari tempat beriklan strategis yang selama ini dikuasai rokok,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor Daud Nedo Daroneh di Kota Bogor, Senin, 24 Juli 2017.

Daud menuturkan, Pajak Daerah Kota Bogor justru meningkat dari tahun ke tahun meski rokok tak boleh lagi beriklan di Kota Bogor. Kontribusi pajak reklame terhadap Pajak Daerah tetap tinggi meski tanpa iklan rokok.

Baca: Larangan Iklan Rokok di DKI, Industri Geser Sasar Daerah Lain

Pada 2015, saat iklan rokok mulai dilarang di Bogor,  kontribusi pajak  reklame mencapai Rp 12, 4 miliar dari total Pajak Daerah Rp 398, 3 miliar. Angka ini meningkat dari perolehan pajak reklame setahun sebelumnya sebesar Rp 11,5 miliar dari total pajak daerah 2014 sebesar Rp 376,4 miliar.

Pada 2016,  perolehan pajak reklame sebesar Rp 13 miliar dari total pajak daerah Rp 492 miliar. “Nah, di tahun ini kami hanya menargetkan pajak reklame Rp 10 miliar karena ada penataan pola penyebaran reklame dan penambahan area putih,”  kata Daud.

Daud menuturkan, pelarangan iklan rokok di Kota Bogor dilakukan secara bertahap. Dimulai dengan keluarnya Perda Kawasan Tanpa Rokok Nomor 12 tahun 2009. “Saat itu masih berupa imbauan Wali Kota Bogor secara lisan untuk tidak mengeluaran izin iklan rokok baru.”

Baca: Pengacara Benarkan Dimas Kanjeng Praktek Penggandaan Uang

Lima tahun kemudian, melalui Perwali Nomor 3 Tahun 2013 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Produk Rokok menyatakan tidak akan memberikan izin pemasangan iklan dan mulai dilakukan penertiban.  Baru pada 2015, Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan Perda No. 1 tentang Penyelenggaraan Reklame dan dikuatkan oleh Perwali Nomor 25 Tahun 2016 tentang pengaturan berlakunya Perda tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dua aturan memuat Larangan Pemberian Izin Reklame Produk Tembakau dan Penegakan Sanksi,” ujar Daud. “Kami tidak main-main, melanggar langsung kami turunkan.”

Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan, ia akan menegakkan aturan. “Kami tak hanya bermain di kuratif dan rehabilitasi, tapi juga aspek pencegahannya,” kata Bima di tempat yang sama.

Baca: DKI Siapkan Pembayaran Satu Tiket Transportasi

Bima mengaku miris saat mengamati masyarakatnya yang miskin telah diperbudak asap rokok. “Uangnya habis untuk merokok ketimbang membeli makanan bergizi dan keperluan sekolah anaknya,” ucapnya.

Ia mengungkapkan kesungguhannya memerangi rokok di wilayahnya, termasuk di antaranya menolak reklame rokok. “Standing position kami jelas terhadap pengendalian tembakau.” Bima mengaku kerap ditanya wali kota atau bupati daerah lain atas kebijakan menolak iklan rokok. “Gak papa, gak dapat sponsor rokok. Saya tidak pernah mundur karena rokok lebih banyak mudaratnya ketimbang dapat duit tapi anak-anak muda Bogor kecanduan,” ujarnya.

Menurut dia, ketegasannya itu juga sudah diterapkan di lingkungan pegawai Pemerintah Kota Bogor. “Tak boleh ada asbak di meja kepala dinas, lurah, camat, dan lain-lain. Ada tindak pidana ringan yang melanggarnya.”  Bima sering menegaskan pajak reklame tidak tergantung satu produk.

ISTIQOMATUL HAYATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

1 hari lalu

 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

Penyediaan SPKLU itu merupakan bentuk dukungan PLN terhadap uji coba 5 unit Angkutan Umum Perkotaan Berbasis Listrik di Kota Bogor (Alibo).


Curah Hujan Tinggi di Bogor, Ahli Meteorologi IPB Ungkap Fakta Ini

15 hari lalu

Ilustrasi hujan. REUTERS
Curah Hujan Tinggi di Bogor, Ahli Meteorologi IPB Ungkap Fakta Ini

Setidaknya ada tiga faktor utama yang menyebabkan curah hujan di Kota Bogor selalu tinggi. Namun bukan hujan pemicu seringnya bencana di wilayah ini.


Pesan Jokowi ke Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi yang Maju Pilkada Kota Bogor

30 hari lalu

Sekretaris Pribadi Iriana, Sendi Ferdiansyah, saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024. Foto: Istimewa
Pesan Jokowi ke Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi yang Maju Pilkada Kota Bogor

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Jokowi, Sendi Fardiansyah, mengaku mendapat pesan dari Jokowi soal rencananya untuk maju di Pilkada Kota Bogor.


Rekomendasi Tempat Main Bowling di Bogor, Mulai dari 28 Ribu

33 hari lalu

Ada beberapa rekomendasi tempat main bowling di Bogor yang bisa Anda coba. Harganya mulai dari Rp28 ribuan untuk 3 round. Ini informasinya. Foto: Canva
Rekomendasi Tempat Main Bowling di Bogor, Mulai dari 28 Ribu

Ada beberapa rekomendasi tempat main bowling di Bogor yang bisa Anda coba. Harganya mulai dari Rp28 ribuan untuk 3 round. Ini informasinya.


Kota Bogor Mulai Uji Coba Angkot Listrik, Pakai DFSK Gelora E

29 Januari 2024

Mobil listrik DFSK Gelora E. (Foto: PT Sokonindo Automobile)
Kota Bogor Mulai Uji Coba Angkot Listrik, Pakai DFSK Gelora E

Kota Bogor mulai melakukan uji coba angkutan umum kota berteknologi listrik atau angkot listrik menggunakan DSFK Gelora E.


Sekolah Ambruk, Siswa SDN Polisi 1 akan Belajar dengan Sistem Shift atau di Balai Kota Bogor

5 Januari 2024

Sejumlah ruangan kelas di SDN Polisi 1 Kota Bogor ambruk akibat diterjang angin puting beliung pada Rabu, 3 Januari 2024. Dok. Pemkot Bogor
Sekolah Ambruk, Siswa SDN Polisi 1 akan Belajar dengan Sistem Shift atau di Balai Kota Bogor

Sejumlah ruang kelas di SDN Polisi 1 Kota Bogor ambruk karena dilanda angin kencang.


Gempa Bumi Guncang Sukabumi Pagi Ini, BPBD Kota Bogor Pantau dan Siaga

14 Desember 2023

Seismograf gempa bumi. ANTARA/Shutterstock/pri
Gempa Bumi Guncang Sukabumi Pagi Ini, BPBD Kota Bogor Pantau dan Siaga

BPBD Kota Bogor, Jawa Barat belum menemukan dampak bencana akibat gempa bumi tektonik di wilayah Kabupaten Sukabumi.


Jaringan Pegiat Pengendalian Tembakau Sebut Jumlah Perokok Terus Meningkat

6 Desember 2023

Anak muda melakukan aksi sehat pengendalian tembakau di Lapangan Monas pada 2017, dengan mengumpulkan ribuan puntung rokok di Jabodetabek yang menyebabkan sejuta masalah. Foto: Dok. Lentera Anak.
Jaringan Pegiat Pengendalian Tembakau Sebut Jumlah Perokok Terus Meningkat

Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau sangat lemah.


Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

5 Desember 2023

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

Alung, 20 tahun, tukang parkir di sebuah ruko di Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Fitria, kekasihnya sendiri


Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

5 Desember 2023

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria Wulandari, 21 tahun, di Kota Bogor diketahui baru tiga hari keluar dari sel