TEMPO.CO, Jakarta - Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan) meminta Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusut pengerjaan 18 unit Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Jakarta. Koordinator Rekan, Asep Firdaus, mengatakan proyek APBD 2016 senilai Rp 220 miliar tersebut terdapat keganjilan.
"Kami meminta Komisi E DPRD DKI segera menindaklanjuti rekomendasi laporan kami. Proyek ini ada dugaan korupsi, karena pengerjaan pembangunan 18 Puskesmas ini belum selesai," ujar Asep dalam orasinya di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 26 Juni 2017.
Baca: 18 Puskesmas di Jakarta Berubah Jadi Rumah Sakit
18 Puskesmas tersebut terletak di Taman Sari, Sawah Besar, Cempaka Putih, Kemayoran, Tanah Abang, Kebayoran Lama, Pesanggrahan, Kramat Jati, Kembangan, Matraman, Ciracas, Grogol Utara, Tanjung Priok, Pasar Minggu, Rawa Badak Selatan, Kebayoran Baru, Pulau Harapan, dan Cilincing.
Menurut Asep, pembangunan 18 Puskesmas tersebut dikerjakan oleh pemenang lelang konsolidasi, yaitu PT Pembangunan Perumahan (PP). Berdasarkan kontrak, ujar Asep, seharusnya pembangunan Puskesmas tersebut rampung pada akhir 2016. “Namun, hingga saat ini, puskesmas tersebut belum juga rampung,” kata Asep.
Asep mengungkapkan, agar proyek itu selesai, Gubernur DKI Jakarta sempat memberikan instruksi penambahan waktu 50 hari. “Tapi belum selesai. Harusnya sudah distop, karena harus ada lelang lagi, karena PT PP dianggap tak sanggup selesaikan sesuai waktu yang diberikan," ujar Asep.
Dasar perpanjangan kontrak, Asep menambahkan, adalah Peraturan Gubernur nomor 241 tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. “Dalam perpanjangan kontrak tersebut, pembangunan Puskesmas harus selesai pada 20 Februari 2017,” ucap Asep.
Atas kelalaian PT PP, ujar Asep, Dinas Kesehatan DKI Jakarta justru memberikan tenggat waktu tambahan hingga 90 hari. Artinya, pembangunan Puskesmas harus selesai pada Mei 2017. Namun, kata Asep, pekerjaan itu lagi-lagi tidak dapat diselesaikan hingga hari ini. Menurut dia, tambahan waktu tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2012.
"Herannya, Dinkes DKI memberikan tambahan waktu tapi beda klausul, yakni sebagai perawatan dan perbaikan, bukan penyelesaian pembangunan. Harusnya, kalau perbaikan, diberikan ketika Puskesmas sudah berdiri, selesai digunakan, baru ada perawatan," ujar Asep.
Baca juga: 2 Puskesmas di Jakarta Timur Ini Bakal Jadi Rumah Sakit
Asep berharap, kasus ini bukan hanya diusut oleh DPRD, tetapi juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami merekomendasikan BPK dan KPK untuk mengusut cepat kasus ini, karena aksi ini lanjutan ketika kami ke BPK dan KPK," ujar Asep.
LARISSA HUDA