TEMPO.CO, Jakarta - Usulan penyitaan kendaraan bagi pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca yang diusulkan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat tak sepenuhnya disetujui Kepolisian.
Menurut Perwira Unit ll Ketertiban dan Kelancaran Direktorat Lalu Lintas Inspektur Dua Hud, MD, polisi akan melihat terlebih dulu situasi dan kondisi. "Kalau mereka sudah melebihi batas, kira-kira akan dilakukan sesuai apa yang dikatakan Pak Gubernur," ujar Hud , Rabu 26 Juli 2017.
Baca: Dituduh Menjebak di JLNT Casablanca, Polisi: Rambu Sudah Jelas
Untuk saat ini, Hud mengatakan para pengendara tersebut hanya dikenakan pasal pelanggaran lalu lintas. Polisi, kata Hud, masih memahami bahwa para pengendara sepeda motor tersebut tengah mencari rezeki. “Kasihan mereka mencari makan," ucapnya.
Huda menyatakan agar masyarakat Jakarta lebih menaati peraturan lalu lintas dan para pengendara motor lebih berhati-hati dalam berkendara. "Kalau mereka tidak berhati-hati bukan mencari makan lagi tapi mencari kematian gitu loh."
Baca: Angin Kencang di JLNT Casablanca, Pengemudi Motor: Malah Sejuk
Beberapa hari terakhir polisi melakukan razia kepada para pengendara sepeda motor yang melintas di JLNT Casablanca. Rata-rata para pengendara beralasan mereka tidak melihat rambu dilarang melintas bagi sepeda motor.
Hud membantah tuduhan bahwa petugas kepolisian sengaja menjebak mereka, sehingga bisa menilang begitu melintas di JLNT Casablanca. Menurut dia, pemasangan rambu larangan sudah sesuai dengan aturan Dinas Perhubungan. “Rambu larangan di jalan layang terpasang jelas,” katanya.
Baca: Alasan Sepeda Motor Dilarang Masuk ke JLNT Casablanca
Adapun soal tidak adanya petugas yang berjaga di akses masuk JLNT Casablanca karena petugas yang berjaga ditarik ke pintu keluar. Alasannya, karena tidak adanya perubahan dari para pengendara sepeda motor."Kami dari pagi disana sudah melarang. kami juga manusia loh. kami juga capai. Setelah jam 11 saya tarik anggota saya ke sini,"Hud
Seharusnya, para pengendara sepeda motor tahu tanda atau rambu lalu lintas motor dilarang melintas. "Pada saat mereka buat SIM, sudah ada disitu tanda-tanda bahwa kalau ada gambar motor ada orang di atas, ada tanda merah, berarti itu tidak boleh motor masuk ke daerah tersebut," ucapnya.
WULAN NOVA S | MI
TEMPO/Aditia Noviansyah