TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Pascalebaran Idul Fitri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan mendata para penduduk yang tinggal di rumah kontrakan di Kelurahan Ciater, Serpong. Dari pendataan itu terdapat 250 orang tak memiliki KTP Kota Tangsel. Mereka menempati puluhan blok kontrakan yang ada di RT 05 RW 07 Ciater.
Baca: Tempat-tempat Ini Jadi Sasaran Operasi Kependudukan
“Banyak penghuni kontrakan yang telah lama menetap namun belum memiliki KTP Kota Tangsel," ujar Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tangsel Heru Sudarmanto, Kamis 27 Juli 2017.
Heru menjelaskan, dari 50 pintu kontrakan yang didata petugas, hanya sekitar 10 persen penguni kontrakan yang memiliki KTP elektronik Kota Tangsel. "Dengan asumsi satu pintu kontrakannya dihuni tiga hingga lima anggota keluarga. Itu pun punya KTP Tangsel tertera sebagai warga luar wilayah Ciater," katanya.
Heru juga mengatakan, pihaknya tak memaksa para penduduk luar Tangsel itu untuk mengurus KTP Tangsel. Akan tetapi, jika mengacu pada aturan administrasi kependudukan, maka warga luar yang menetap lebih dari setahun diharuskan mengurus dokumen kependudukan. "Karena dengan memiliki KTP Tangsel, banyak fasilitas pelayanan publik yang bisa didapatkan masyarakat," ujarnya.
Baca: Usai Lebaran, Depok Adakan Razia Kependudukan di 22 Kelurahan
Nantinya, kata Heru, mereka masuk data warga non-permanen yang dibuatkan semacam surat keterangan. "Ini pendataan untuk mengetahui jumlah pertambahan penduduk setelah Idul Fitri," katanya.
MUHAMMAD KURNIANTO