TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melantik 60 orang juru sita pajak daerah. Djarot berharap dengan adanya juru sita, maka target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak bisa tercapai. Adapun target penerimaan pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun ini adalah Rp 35,23 triliun.
"Sampai saat ini baru tercapai Rp 15,52 triliun, berarti baru tercapai 44,8 persen. Sekarang sudah Juli. Diharapkan target tercapai, alhamdulillah kalau bisa melampaui," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Kamis, 27 Juli 2017.
Pajak daerah yang bakal menjadi buruan para juru sita ada 13, di antaranya pajak bumi bangunan, pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak air tanah, pajak restoran, hiburan, pajak penerangan jalan, parkir, dan pajak rokok.
Adapun tugas dari juru sita pajak adalah sebagai pelaksana penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, melakukan penyitaan, dan penyanderaan harta. Adapun penagihan pajak sendiri sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang penagihan pajak dengan surat paksa (PPSP) bagi pajak pusat dan daerah.
Baca juga: Realisasi Penerimaan Pajak DKI 89,5 Persen
"Apabila wajib pajak tidak lunasi pajak, maka juru sita bisa menyita harta benda, termasuk menguasai dan lelang hartanya karena pajak kewajiban warga negara yang diperlakukan sama," ujar Djarot.
Menurut Djarot, menjadi juru sita bukanlah tugas yang mudah mengingat posisi tersebut dinilai sangat rentan terhadap pelanggaran. Djarot berpesan menjadi seorang juru sita harus memiliki pendirian yang jujur, berani, tegas, komunikatif, dan berintegritas. Pasalnya, Djarot menyebut dulu banyak petugas pajak yang mudah disuap.
Hal tersebut, kata Djarot, membuat citra petugas pajak rendah dan tidak dipercaya. Menurut Djarot, praktik pajak di masa lalu yang tidak baik harus dihilangkan. Djarot menuturkan DKI Jakarta harus jadi contoh bagi daerah lain, yaitu juru sita yang berintegritas dan jujur, tapi tetap humanis terhadap wajib pajak.
Apalagi, kata Djarot, banyak warga DKI Jakarta yang percaya terhadap pemerintah daerahnya karena mereka yakin pajak mereka akan dikembalikan dalam bentuk pelayanan. Dengan begitu, kata Djarot, sudah sepatutnya kepercayaan tersebut diajarkan dan diteruskan.
LARISSA HUDA