TEMPO.CO, Jakarta - Bank DKI menutup lima kantor layanan di luar Pulau Jawa, yaitu di Medan, Balikpapan, Pekanbaru, Palembang, dan Makassar. Corporate Secretary Bank DKI Zulfarshah mengatakan penutupan kantor tersebut telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan surat OJK Nomor 186/PB.12/2017.
"Kami akan fokuskan bisnis di Jakarta dan Pulau Jawa per 14 Agustus mendatang," ujar Zulfarshah dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 28 Juli 2017.
Zulfarshah menyebut penutupan kantor di luar Jawa tersebut merupakan implementasi visi dari Bank DKI yang memfokuskan pada pembangunan Jakarta. Rencana penutupan kantor di luar Jawa telah diajukan dalam corporate plan dan rencana bisnis bank, juga telah disetujui pemegang saham pengendali.
Baca: Bank DKI Salurkan Kredit ke 100 Pedagang Jakarta Selatan
Menurut Zulfarshah, alasan penutupan Bank DKI karena adanya faktor bisnis. Perkembangan bisnisnya kurang pesat, sementara bank tidak bisa menopang terus-menerus. Untuk itu, Bank DKI sepakat mengalihkan bisnisnya ke Jakarta dan kota lain di Pulau Jawa.
Penutupan sejumlah kantor cabang ini telah dikomunikasikan dan diinformasikan oleh Bank DKI kepada nasabahnya. Untuk nasabah dana pihak ketiga (DPK), Zulfarshah menyarankan semua nasabah menutup rekening giro, deposito, serta tabungan yang ada.
Apabila nasabah tabungan belum melakukan penutupan rekening, mereka tetap bisa melakukan penarikan melalui jaringan ATM Bersama atau ATM jaringan Prima. Sedangkan bagi nasabah DPK yang terkait dengan kredit masih tetap berjalan meski cabang telah ditutup.
“Tabungan yang ada bisa dimintai nasabah permohonan pindah ke bank lain. Segala proses ini sepenuhnya akan dibantu Bank DKI tanpa dikenai biaya," ujar Zulfarshah.
Sementara untuk nasabah kredit, pihak bank menyarankan melakukan pelunasan atau dilakukan take over melalui bank lain. Jika tidak, nasabah masih bisa melakukan penyetoran angsuran kredit ke rekening tabungan masing-masing.
Zulfarshah mengatakan khusus bagi nasabah kredit kategori kurang lancar, diragukan, atau macet, akan dilakukan restrukturisasi kredit, pelunasan dipercepat dengan diskon bunga dan denda, ataupun eksekusi lelang agunan jika memang terpaksa. Bank DKI akan memberi masa transisi kepada nasabah untuk penyelesaian hak dan kewajibannya.
Adapun pegawai yang berada di luar Jawa akan ditarik lagi ke kantor pusat yang ada di Pulau Jawa. Mereka bisa ditempatkan di kantor cabang yang membutuhkan. Mereka juga akan ditempatkan di posisi lain sesuai dengan kompetensinya masing-masing.
LARISSA HUDA