TEMPO.CO, Bekasi - Satu dari tiga orang pencuri sepeda motor dihakimi warga di Kampung Benda, Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Ahad dinihari. "Dua orang temannya berhasil melarikan diri," kata Fauzan, warga Mustikajaya, Ahad, 30 Juli 2017.
Menurut Fauzan, pelaku yang tertangkap warga bernama Indrawan Sakti, 23 tahun. Pria asal Sumatera Selatan itu babak belur, dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca: Dua Pelajar Tertangkap Tangan Curi Sepeda Motor di Bekasi
Fauzan mengatakan pelaku ketahuan mencuri sepeda motor milik tetangganya, Wiwi Supratmanto, 18 tahun. Sepeda motor jenis Suzuki Satria FU B-3322-KTO digasak pelaku dari halaman rumah kontrakan korban. "Pemiliknya sedang di dalam karena istirahat," kata Fauzan.
Setelah membobol kunci stang sepeda motor korban, pelaku lalu mendorongnya untuk dibawa kabur. Namun, aksi pelaku dipergoki warga. "Kami ramai-ramai melakukan pengejaran," kata Fauzan.
Sekitar 500 meter dari lokasi kejadian, pelaku dan sepeda motor hasil curiannya terjatuh. Sedangkan dua temannya melarikan diri menggunakan sepeda motor lain. "Satu orang tertangkap, kemudian dipukuli," kata Fauzan.
Juru bicara Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing, mengatakan tersangka Indrawan Sakti dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk mendapatkan perawatan medis. "Kami masih memburu dua pelaku yang kabur," kata Erna.
Hasil penyelidikan sementara, ujar Erna, para diduga pelaku pencurian adalah spesialis sepeda motor. Modusnya, mencari sepeda motor yang diparkir di halaman rumah. Modalnya kunci letter T. "Kami masih mengembangkan kasus ini," ucap Erna.
Baca juga: Pencuri Sepeda Motor Tewas Dianiaya Massa di Bekasi
Tersangka yang tertangkap terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian berat, ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.
ADI WARSONO