TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengejar target pendapatan dari pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 4 triliun pada 2017. Untuk itu, mulai Agustus, pemerintah DKI Jakarta akan menggelar Pekan Panutan Pajak.
Pemerintah DKI mendorong masyarakat membayar PBB tepat waktu. “Kami butuh sekitar Rp 4 triliun pada Agustus ini," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota Jakarta, Senin, 31 Juli 2017.
Baca: Pemprov DKI Bebaskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Program Pekan Panutan Pajak akan digelar secara serentak di lima wilayah kota administrasi dan satu kabupaten. Nantinya, Saefullah mengatakan, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan berkoordinasi langsung dengan para wali kota dan bupati setempat untuk menagih dan menampung pajak tersebut.
"Saya juga mau bayar nanti Agustus. Kebetulan jatuh tempo pada 31 Agustus. Kalau lebih dari 31 Agustus, akan ada denda," ujar Saefullah.
Baca: Ahok Kebut Pergub Gratiskan PBB untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Edi Sumantri mengatakan tunggakan pajak tahun ini jauh lebih rendah ketimbang sebelumnya yang mencapai Rp 3,8 triliun. Untuk tahun ini, kata Edi, sisa tunggakan Rp 2 triliun.
"Sampai 31 Agustus harus sudah lakukan pembayaran semua. Karena itu, pada minggu pertama, akan kami berikan contoh dari tokoh wajib pajak besar dan tokoh masyarakat di Pekan Panutan Pajak ini," ujar Edi.
LARISSA HUDA