Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ngotot Minta Tim Ahli, Ini Alasan Anggota DPRD DKI

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi gedung DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Subekti
Ilustrasi gedung DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berkukuh agar dalam rancangan peraturan daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD diatur mengenai kebutuhan tim ahli bagi setiap anggotanya. Raperda tersebut sekaligus membahas kenaikan tunjangan bagi anggota dan pimpinan DPRD.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 pasal 2 disebutkan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap alat kelengkapan DPRD. Namun, anggota DPRD justru meminta ada pengecualian pada pasal tersebut agar tidak ada batasan tim ahli.

Baca juga: DPRD DKI Usul Tenaga Ahli, Djarot: Fungsinya Apa? 

"Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 203 tidak membatasi jumlah personal pada kelompok pakar atau tim ahli," ujar anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ellyzabeth Mailoa di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 31 Juli 2017.

Hal serupa juga disampaikan anggota Fraksi Partai Gerindra, Nuraini, yang mengatakan raperda tersebut seharusnya bukan hanya mengacu pada PP Nomor 18 tahun 2017, tetapi juga harus melihat aspek hukum lain yang terkait dengan kinerja pimpinan dan anggota DPRD. Menurut Nuraini, sebagai daerah khusus, DKI Jakarta juga harus diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2014 pasal 419 ayat 2, kelompok pakar atau tim ahli diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD provinsi sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota dan kemampuan daerah," ujar Nuraini.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dite Abimanyu mengatakan posisi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan dengan jumlah penduduk lebih dari 9 juta jiwa membuat kompleksitas permasalahan DKI Jakarta sangat tinggi. Sehingga pimpinan dan anggota DPRD dinilai perlu ditunjang dengan tenaga ahli yang berkualitas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: DPRD DKI: Sistem Tunjangan Politikus Berbeda dengan Pegawai

"Tujuannya agar dapat membantu kinerja DPRD sebagai mitra gubernur. Apalagi, di DKI Jakarta tidak ada DPRD di tingkat kota atau kabupaten karena otonomi berada di tingkat provinsi," ujar Dite.

Adapun Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat justru berkomentar sebaliknya. Pihak eksekutif bertekad akan tetap mengikuti PP Nomor 18 tahun 2017 tentang adanya pembatasan jumlah tenaga ahli untuk anggota DPRD DKI.

"Kelompok pakar, kemudian tim ahli itu boleh enggak boleh. Kalau tenaga ahli masing-masing anggota, saya tanya di PP ada enggak? Boleh gak, kalau boleh ya silakan. Tapi, kalau enggak boleh ya jangan dong," ujar Djarot.

LARISSA HUDA
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPRD DKI: Sistem Tunjangan Politikus Berbeda dengan Pegawai

26 Juli 2017

(Ki-ka) Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik, Plt. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana, Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawaty dalam rapat koordinasi di Balai Kota DKI, 26 Mei 2017. Tempo/Friski Riana
DPRD DKI: Sistem Tunjangan Politikus Berbeda dengan Pegawai

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan kinerja anggota DPRD tidak berdasarkan jam kerja.


Kenaikan Tunjangan DPRD DKI Masuk dalam APBD Perubahan 2017

26 Juli 2017

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat saat wawancara dengan tim Majalah TEMPO. Maria Fransisca
Kenaikan Tunjangan DPRD DKI Masuk dalam APBD Perubahan 2017

Djarot mendukung kenaikan tunjangan DPRD karena sejak 2004 belum ada penyesuaian. Kenaikan itu masuk dalam APBD Perubahan 2017.


DPRD DKI Minta Tambah Tenaga Ahli: Fakta: Maksimalkan Yang Ada

21 Juli 2017

Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa, 29 November 2016. Rapat dihadiri oleh Plt Gubernur DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta, sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta, dan pejabat daerah. Tempo/REZA SYAHPUTRA.
DPRD DKI Minta Tambah Tenaga Ahli: Fakta: Maksimalkan Yang Ada

Tigor menilai, tenaga ahli yang berasal dari Sekretariat DPRD saat ini dirasa sudah cukup hanya tinggal dimaksimalkan pekerjaannya.


Naik 20 Persen, Anggaran Reses DPRD Makassar Jadi Rp 4,5 M

20 Januari 2016

Seorang peserta aksi menyampaikan orasi dalam aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD kota Makassar, Sulawesi Selatan, 15 Desember 2015. Sejumlah massa yang tergabung dalam Masyarakat Anti Penggusuran menolak rencana penggusuran yang akan dilakukan terhadap pedagang kaki lima yang berlokasi di depan kampus UNM yang akan dilakukan oleh pemerintah kota Makassar. TEMPO/Iqbal Lubis
Naik 20 Persen, Anggaran Reses DPRD Makassar Jadi Rp 4,5 M

Ini akan digunakan untuk membiayai pertemuan dengan para konstituen.


Anggaran Kunjungan Kerja DPRD Cirebon Rp 5,8 Miliar

19 Januari 2016

Gedung DPRD Kota Cirebon. TEMPO/Subekti
Anggaran Kunjungan Kerja DPRD Cirebon Rp 5,8 Miliar

Anggaran kunjungan kerja DPRD Kota Cirebon masih bisa bertambah.


Tunjangan DPR Naik, Pemerintah dan Dewan Saling Tuding

21 September 2015

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Tunjangan DPR Naik, Pemerintah dan Dewan Saling Tuding

Pemerintah membantah menyetujui kenaikan tunjangan DPR.


Jokowi Ngamuk Soal Tunjangan Mobil, Andi Widjajanto Ngaku  

7 April 2015

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto memberikan keterangan di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, 15 Januari 2015. Andi mengatakan Presiden Joko Widodo berencana mengumumkan opsi yang akan diambil atas Budi Gunawan pada malam ini. Tempo/Aditia Noviansyah
Jokowi Ngamuk Soal Tunjangan Mobil, Andi Widjajanto Ngaku  

Andi sudah melapor ke Presiden Jokowi mengenai kronologi terbentuknya perpres tentang tunjangan mobil pejabat negara.


Jokowi Tambah Tunjangan Mobil Pejabat, Fadel: Katanya Hemat

4 April 2015

Fadel Muhammad. ANTARA/ Ujang Zaelani
Jokowi Tambah Tunjangan Mobil Pejabat, Fadel: Katanya Hemat

Fadel Muhammad meyakini semua pejabat negara sudah punya mobil.


Legislator Blitar Studi Banding, Anggaran 4 M  

28 Januari 2015

Ilustrasi. asia.ru
Legislator Blitar Studi Banding, Anggaran 4 M  

"Pejabatnya diminta hemat, ini malah Dewannya yang boros."


Menteri Dalam Negeri Dituntut Tegas soal Dana Komunikasi Intensif

1 November 2010

Menteri Dalam Negeri Dituntut Tegas soal Dana Komunikasi Intensif

Total dana yang belum dikembalikan sebesar Rp 179,8 miliar.