TEMPO.CO, Depok - Polisi menangkap enam pria yang sedang pesta narkoba di Jalan Merdeka Lingkungan Cipayung, RT 05 RW 01, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Senin malam, 31 Juli 2017. Mereka diduga juga menjadi pengedar sabu dan ganja. "Warga curiga dan sempat menegur," kata juru bicara Kepolisian Resor Kota Depok, Ajun Komisaris Firdaus, Selasa, 1 Agustus 2017.
Keenam tersangka adalah Ade Septian, 24 tahun, Zakaria (24), Tri Angri (29), Eko Wahyudi (49), Yuda Aditya (27), dan Fadilah Rahmat Hidayat (24). Dari tangan mereka disita 5,5 ons sabu dan 1 kilogram ganja. Selain itu, terdapat enam paket ganja kering, 28 paket kecil ganja kering, 1 bong, 1 timbangan digital, 1 timbangan manual, 1 kertas papir, dan 1 linting ganja sisa isapan.
Baca: Kapolri Akan Perkuat Sinergi BNN, Bea Cukai Bongkar Mafia Sabu
Firdaus mengatakan awalnya warga di sekitar tempat tinggal tersangka curiga ada lima sepeda motor parkir di luar rumah kontrakan. Warga kemudian mendatangi rumah kontrakan itu untuk menegur. Ternyata di rumah itu para tersangka sedang pesta minuman keras dan narkoba.
Warga menahan mereka agar tidak kabur lalu memanggil polisi ke tempat itu. "Dari jumlah barang bukti yang ditemukan, mereka bukan hanya pemakai narkoba, melainkan juga pengedar," ucap Firdaus.
IMAM HAMDI