TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) berkomitmen menggunakan teknologi informasi sebagai bagian dari pelayanan. “Saya meminta semua anggota Organda tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meningkatkan kualitas angkutan jalan raya nasional yang legal dan bermartabat dengan penggunaan teknologi informasi.” Demikian dinyatakan Ketua Umum DPP Organda Andrianto Djokosoetono melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Agustus 2017.
Musyawarah Kerja Nasional II Organda yang berlangsung pada 2-4 Agustus 2017 di Lombok di antaranya membahas peningkatan layanan melalui teknologi. Menurut Andrianto dorongan penggunaan sistem teknologi ini sudah berlangsung sejak 2015. Bahkan Menteri Perhubungan saat itu telah mengeluarkan peraturan tentang Penyelenggaraan Terminal Angkutan Penumpang Jalan Raya. "Dalam peraturan itu diatur tentang sistem informasi manajemen terminal."
Baca:
Mukernas Organda Bahas Keberatan Kebijakan Batas Umur Kendaraan
Organda Keluhkan Longgarnya Penegakan Aturan Taksi Online
Penyelenggaraan terminal wajib menerapkan sistem informasi manajemen terminal. Sistem ini dimaksudkan untuk pengendalian angkutan dan penyediaan informasi untuk pengguna. Setiap sistem informasi terminal juga harus terintegrasi dengan pusat data Kementerian Perhubungan, Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor Berkala, dan Dinas Perhubungan.
Ketua DPP Organda Kurnia Lesani Adnan mengakui mewujudkan penggunaan sistem informasi itu tidak mudah. “Kami masih mencari sistem informasi yang pas.”
Menurut Kurnia, sistem operasional yang diterapkan masing-masing operator tidak sama, dan terlalu banyak operator bus di Indonesia. Organda telah beberapa kali menguji coba sistem serta akan terus mencoba membangun sistem informasi yang bisa terkoneksi secara internal dan eksternal sehingga bisa diintegrasikan dengan kementerian.
Baca juga:
Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Liquid
DKI Tagih Uang Muka Pengadaan Transjakarta 2013 Rp 106,8 Miliar
Sistem informasi dengan data realtime dan terkoneksi di seluruh Indonesia memudahkan Kementerian Perhubungan mengendalikan dan mengawasi terminal. Sayangnya, sistem informasi ini belum terwujud hingga kini.
Selain membahas pelayanan menggunakan sistem informasi, Mukernas II Organda membahas masalah-masalah teknis dan kendala para pengusaha angkutan. Di antaranya ketentuan bea balik nama, badan hukum usaha angkutan, serta penertiban angkutan liar.
INGE KLARA SAFITRI