TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Abraham 'Lulung' Lunggana meminta rancangan peraturan daerah tentang reklamasi dibahas kembali bersama pemerintah DKI. "Saya setuju dibahas raperda reklamasi," kata Lulung di kantor DPRD DKI, Rabu, 2 Agustus 2017.
Lulung mengatakan, pembangunan proyek reklamasi saat ini sedang dimoratorium oleh pemerintah pusat. Tetapi, kata dia, pemberhentian itu tidak berlaku untuk pembahasan peraturannya.
Baca juga: Surati KPK, Gubernur Djarot: Agar Proyek Reklamasi Tak Nggantung
Adapun pembahasannya saat ini diberhentikan sementara oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, setelah mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, M. Sanusi ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, tahun lalu. "DPRD harus mencabut. Kalau saya, prinsip perda tersebut harus tetap dilanjutkan karena sekarang itu bola ada sama saya dan teman-teman," katanya.
Menurut Lulung, pembahasan raperda reklamasi harus tetap dilanjutkan agar pengembang tidak lagi melanggar aturan. Ia melihat, pelanggaran soal reklamasi banyak terjadi karena pengembang tidak memiliki payung hukum. Selain itu, sejumlah usulan pemerintah DKI sebelumnya, seperti tambahan kontribusi 15 persen, juga mesti dibahas bersama.
Lulung menegaskan, sikapnya untuk meminta pembahasan raperda reklamasi bukan karena mendukung langkah gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang mendorong pembangunan reklamasi. "Enggak benar dia (Ahok). Kan sudah terlanjur dibikin. Saya obyektif saja, bukan karena Ahok," ucapnya.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD DKI: Pembahasan Raperda Reklamasi Dihentikan
Di sisi lain, Lulung juga tidak mempedulikan bila keinginannya itu bertentangan dengan janji Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, yang akan menghentikan reklamasi. Padahal Lulung dalam Pilkada DKI 2017 lalu ada di barisan pendukung Anies-Sandi. "Kita mau kontra sama undang-undang apa mau kontra sama orang perorang," kata Lulung.
FRISKI RIANA