TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya mencegah pencurian air tanah di Ibu Kota. “Untuk menghindari pencurian yang selama ini terjadi,” kata Kepala Seksi Pemanfaatan Air Tanah Dinas Perindustrian dan Energi Ikhwan Maulani, kemarin.
Ikhwan mengatakan pemerintah provinsi dan KPK telah beberapa kali bertemu guna membahas air tanah. Komisi antirasuah tersebut, ujar dia, meminta pemerintah Jakarta membuat sistem untuk memantau penggunaan air tanah oleh gedung-gedung di Ibu Kota. “Kami sedang menyiapkan sistemnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sistem yang akan dibikin saling terintegrasi dengan perizinan. Ia memberi contoh, jika sebuah gedung mencuri air tanah, pemerintah akan menahan perpanjangan izin sertifikat layak fungsinya. Selain itu, tentu denda administrasi akan dijatuhkan.
Menurut Sekretaris Daerah Saefullah, pemerintah tengah mengaudit sejumlah bangunan dan gedung yang mencuri air tanah. “Pekan depan data tersebut sudah bisa dipaparkan,” ucapnya.
Saefullah mengatakan, berdasarkan data dari KPK, mungkin ada 10 ribu titik sumur ilegal. Jumlah tersebut baru perkiraan komisi antirasuah setelah melihat data jumlah gedung di Ibu Kota. Adapun jumlah pelanggan air tanah di Jakarta hanya 4.500.
Karena itu, Saefullah meminta pengelola gedung yang menggunakan air tanah segera melapor kepada pemerintah Jakarta. “Kalau tidak, nanti tim akan cek ke lapangan. Jika terjadi pelanggaran, kami akan tegakkan aturan. Sanksinya denda,” tuturnya.
Sesuai dengan tempat kedudukannya, wajib pajak harus melapor paling lambat 15 hari kalender sebelum pengambilan dan pemanfaatan air tanah. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Air Tanah.
Jika tak melapor, pemerintah berwenang provinsi mendenda pengelola gedung sesuai dengan jenis sumurnya. Sumur pantek didenda Rp 5 juta, sumur bor Rp 25 juta, sedangkan dewatering Rp 50 juta. Selain mendenda, pemerintah menarik pajak air tanah selama lima tahun pemakaian ke belakang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Kota, dan Pertanahan Benny Agus Chandra mengatakan tengah mendata jumlah gedung di Ibu Kota. Saat ini, perkiraan jumlah gedung empat lantai lebih bisa mencapai 15 ribu. Adapun yang lebih dari delapan lantai sekitar 7.000 gedung.
Tak hanya mendata, pemerintah tengah membikin sistem penangkal pencurian air tanah. Caranya, kata Benny, semua gedung akan dipetakan, termasuk sumber airnya dari mana. Ke depan, pemerintah bisa mengetahui seberapa besar gedung menggunakan air tanah dan air dari perusahaan air minum. “Yang mencuri juga bisa ketahuan,” katanya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Subandi, mengatakan pencurian air tanah sudah merugikan pemerintah. Karena itu, Dewan berencana memanggil eksekutif untuk menjelaskan persoalan ini. “Kami ingin masalah ini tuntas, jangan ditunda-tunda,” ujarnya.
LARISSA HUDA | ERWAN HERMAWAN