TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Harian Gubernur DKI Jakarta Saefullah mengatakan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi harus segera dilakukan meskipun pembahasan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk proyek reklamasi di Teluk Jakarta oleh pemerintah pusat belum rampung. Sebabnya, kata Saefullah, beberapa pulau reklamasi yang sudah hampir selesai dibangun itu tidak bisa dihentikan.
"Pembahasan dengan KLHS sambil berjalan. Ini barang sebagian sudah jalan, sudah jadi. Pulau C sebagian, Pulau D juga. Enggak mungkin diberhentikan," ujar Saefullah di Balai Kota Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017.
Pulau C dan D dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group. Dua pulau buatan itu sudah mendapatkan izin lingkungan baru dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Izin itu keluar setelah pengembang memperbaiki 11 kesalahan yang sempat berbuntut moratorium dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca juga: Lulung Minta Pembahasan Raperda Reklamasi Dilanjutkan
Menurut Saefullah, dari masing-masing pulau tersebut setidaknya ada 30 hektare diberikan pengembang untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai kontribusi lima persen dari luas lahan pulau reklamasi. Saefullah mengatakan lahan tersebut nantinya untuk kepentingan masyarakat.
"Ini buat dermaga, untuk perahu nelayan bersandar di sisi barat. Mereka tinggal di mana? Kami akan buatkan rusun di pulau reklamasi," ujar Saefullah.
Selain itu, Saefullah juga berjanji Pemprov DKI Jakarta akan membuatkan restoran tematik serba ikan. Sehingga, kata Saefullah, lahan seluas 30 hektare itu seluruhnya untuk kepentingan nelayan. Adapun sertifikat Hak Penggunaan Lahan (HPL) atas lahan tersebut juga sudah diperoleh oleh pemprov.
"Sebentar lagi kami MOU sertifikat HGB (hak guna bangunan). Sebentar lagi terbit PBB-nya terus beruntun sampai selesai," kata Saefullah.
Saefullah mengatakan proses tersebut akan terus berjalan sampai moratorium dicabut oleh pemerintah pusat. "Karena barangnya sudah jadi. Kecuali yang belum, nanti tergantung kepala daerahnya," ujar Saefullah.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Sambung Pulau C dengan Kawasan Dadap Tangerang
Dua raperda tersebut pernah dibahas tahun lalu. Namun, kelanjutan nasib pembahasan raperda ini terhenti akibat suap yang melibatkan Mohamad Sanusi pada Maret tahun lalu. Sanusi adalah anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2016.
Dalam suap itu, Sanusi menerima uang dari eks Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap itu diduga untuk menurunkan besaran kontribusi tambahan yang dibebankan kepada pengembang pulau reklamasi.
LARISSA HUDA