TEMPO.CO, Jakarta -Polres Jakarta Selatan menetapkan aktor Tora Sudiro sebagai tersangka pemilik psikotropika merek Dumolid. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. "Sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1997, kami kenakan pasal 62," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung, dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 4 Agustus 2017.
Tora disangka bersalah karena menggunakan obat keras itu tanpa resep dokter. Dari hasil tes urine, Tora dinyatakan positif mengkonsumi zat benzodiazepine yang terkandung dalam Dumolid.
Baca:
Apa Itu Dumolid yang Digunakan Tora Sudiro? Ini Kata Dokter
Tora Sudiro Konsumsi Dumolid, BNN: Ilegal Jika Tanpa Resep Dokter
Tora telah menandatangani surat penahanan dan kini berada di Polres Jakarta Selatan.
Sementara itu, Mieke Amalia, istri Tora yang ditangkap bersamanya telah dilepas. Mieke juga dinyatakan positif menggunakan Dumolid. Namun Vivick mengatakan Mieke hanya pengguna saja, bukan pemilik zat psikotropika.
Baca juga:
Anggota Dewan DKI Ngotot Ingin Punya Staf Ahli DPRD, Alasannya..
Pembangunan Jalan Layang, Polisi Rekayasa Lalu Lintas Pancoran
Tora dan Mieke ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kamis 3 Agustus 2017 di rumahnya, Komplek Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, sekitar pukul 10.00.
Dari rumah pasangan artis itu polisi menemukan 30 butir obat Dumolid. Obat itu terbungkus dalam tiga strip plastik, yang masing-masing berisi 10 butir.
Simak:
Kenapa Pengendara Bisa Tersesat di Simpang Susun Semanggi?
Sandiaga Uno: 2 Hari Lalu Saya Hampir Ditabrak Motor Saat Lari
Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta mengecek ketergantungan Tora dan Mieke. "TS masih masuk golongan ketergantungan rendah, juga istrinya," ujar Vivick.
EGI ADYATAMA