TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Harian Gubernur DKI Jakarta Saefullah mengatakan akan memikirkan nasib nelayan dalam rencana reklamasi yang akan dibangun di pantai utara Jakarta. Rencana tersebut sekaligus untuk menjamin kehidupan nelayan yang disinyalir pendapatannya berkurang akibat reklamasi.
Menurut Saefullah, dalam rancangan Pulau C dan Pulau D disebutkan secara jelas bahwa akan ada perhatian terhadap nelayan dari Pemerintah DKI Jakarta dan pengembang, yaitu PT Kapuk Naga Indah (NKI), anak perusahaan Agung Sedayu Group.
Baca: Saefullah: Pembangunan Pulau Reklamasi C dan D Tak Bisa Disetop
Setidaknya, kata Saefullah, dari masing-masing pulau tersebut akan ada lahan seluas 30 hektare untuk nelayan. Lahan tersebut merupakan kontribusi 5 persen dari luas lahan pulau reklamasi. Saefullah mengatakan, lahan tersebut nantinya akan diokupasikan untuk kepentingan masyarakat.
"Itu yang digunakan untuk pembangunan dermaga, tempat para nelayan menambatkan perahu perahu tangkapnya," ujar Saefullah di GOR Sumantri Brodjonegoro, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Agustus 2017.
Kemudian, ujar Saefullah, luas lahan yang hampir setengah dari luas area Monumen Nasional (Monas) itu, akan diambil pada sisi pinggirnya untuk pembuatan dermaga nelayan. Di area tersebut juga akan dibangun rumah susun yanh menghadap laut bagi para nelayan.
"Di bawahnya, mungkin keluarganya yang bukan nelayan, ibu-ibu atau yang dapat kerjaan bisa ikut dibuatkan pasar ikan segar dan resto tematik serba ikan," ujar Saefullah.
Kawasan tersebut nantinya, kata Saefullah, akan jadi pusat kuliner makanan laut. Nantinya, kawasan tersebut disinyalir akan mengundang banyak pengunjung untuk datang.
"Ini efeknya nanti mereka yang berdagang di situ pada dasarnya akan kami ambil dari para nelayan sehingga nanti meningkatkan kesejahteraan," kata Saefullah.
Hasil penelitan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2016 menunjukkan adanya penurunan pendapatan nelayan akibat reklamasi. Sebagai ilustrasi, pendapatan rumah tangga nelayan pemilik kapal dari Rp 9,6 juta pada Mei 2014 menjadi Rp 2,2 juta pada Mei 2016.
KKP juga mengasumsikan reklamasi membuat tempat-tempat budidaya kerang hijau tergusur. Setiap wilayah perairan yang hilang seluas 1 hektare menyebabkan kerugian ekonomi yg diterima nelayan itu mencapai Rp 26,8 juta per tahun.
Baca juga: Raperda Reklamasi, Saefullah: Bisa Dibahas Tanpa Pendapat KPK
Menurut data KKP nelayan perlu kompensasi akibat adanya reklamasi. Paling tidak satu nelayan perlu kompensasi sebesar Rp 1,5 juta per orang per bulan.
LARISSA HUDA