TEMPO.CO, Jakarta - Selain menuntut Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menghentikan kasus yang menyeret artis stand up comedy Muhadkly MT, Lembaga Bantuan Hukum Pers bersama Southeast Asia Freedom of Expression Network juga mendesak Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk pro-aktif melindungi konsumen dari jeratan pidana.
Komika yang akrab disapa Acho itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait pengelolaan Apartemen Green Pramuka. “Apa yang dilakukan oleh Acho merupakan bentuk penyampaian pendapat yang legal,” kata anggota LBH Pers Ade Wahyudin melalui pernyataan tertulisnya, Sabtu, 5 Agustus 2017.
Baca juga: Curhat Soal Apartemen, Komika Acho Dijerat Pasal UU ITE
Ia juga mendesak Komnas HAM untuk memberi perhatian pada kasus ini dan kasus ITE secara umum. "Di mana hak-hak warga negara untuk menyampaikan pendapat justru dilanggar dan dikekang oleh pasal yang karet dan represif," katanya.
Acho, menurut Ade, sedang mengangkat permasalahan pengelolaan di Apartemen Green Pramuka dengan cara yang proporsional disertai bukti-bukti yang kuat.
Selanjutnya, kata Ade, perbuatan Acho mewakili kepentingan umum dan para penghuni apartemen yang juga dirugikan atas permasalahan pengelolaan yang terjadi. Acho, kata Ade, tidak melakukannya untuk memfitnah apalagi mencemarkan nama baik, melainkan sedang mengungkap kebenaran untuk kepentingan publik.
Baca juga: Dijerat UU ITE, LBH Pers Desak Polisi Hentikan Kasus Komika Acho
Ade juga menilai perbuatan Acho merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat dan berekspresi yang merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh pasal 28 F UUD dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Southeast Asia Freedom of Expression Network menyesalkan pemaksaan kasus ini hingga sampai ke tahap P21 karena kasus Acho ini jelas tidak layak disidangkan. Selain itu, mereka juga menilai tidak ada unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Acho.
Acho dilaporkan oleh pengelola Apartemen Green Pramuka setelah mengunggah tulisan soal apartemen itu di blog pribadinya. Ia dituding mencemarkan nama baik seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE dan fitnah Pasal 310-311 KUHP.
Perkara ini dimulai ketika Acho menjadi penghuni Apartemen Green Pramuka sejak 2014. "Seperti konsumen lain yang membeli apartemen, Acho berharap ia bisa memiliki tempat hunian yang nyaman sesuai janji pengelola untuk menjadikan area apartemen yang dihuninya menjadi kawasan ruang terbuka hijau," kata Ade.
Namun Acho merasa ada ketidakkonsistenan dari janji awal saat membeli apartemen dengan kondisi yang dialaminya. Acho lantas menuliskan keluhannya sebagai konsumen pembeli unit apartemen Green Pramuka di blog muhadkly.com.
Tindakan Acho menuliskan keluhan di blog dan Twitter ini rupanya tak bisa diterima pihak PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola apartemen Green Pramuka. Melalui kuasa hukumnya, Danang Surya Winata, pengelola apartemen melaporkan Acho ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
MAYA AYU PUSPITASARI