TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan uji coba pembatasan kendaraan bernomor ganjil-genap untuk kendaraan roda empat di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Uji coba ini akan dilakukan bersamaan dengan larangan kendaraan roda dua di sejumlah ruas jalan.
"Kalau (pembatasan ganjil-genap) di Jalan Rasuna Said mau kami permanenkan sama dengan di Jalan Sudirman-Jalan Gatot Subroto," ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko di Balai Kota Jakarta, Senin, 7 Agustus 2017.
Untuk di Jalan Rasuna Said, Sigit mengatakan, aturan tersebut akan diterapkan secara permanen. Artinya, kendaraan roda empat bernomor ganjil atau genap hanya boleh melintas sesuai dengan tanggal ganjil atau genap tanpa batas waktu.
Baca juga: Warga Nilai Ganjil-Genap Tak Efektif, Ini Hasil Surveinya
Selain itu, Sigit mengatakan, pembatasan kendaraan ganjil-genap akan diberlakukan di ruas jalan lain di waktu tertentu. Artinya, akan ada saat kendaraan roda empat boleh melintas di hari dan waktu tertentu.
"Seperti misalnya kan ini LRT (light rail transit) Jabodebek (Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi) kan akan masuk dari Cawang sampai dengan Jalan Rasuna Said. Dari ruas Cawang kami berlakukan sistem ganjil-genap," ujar Sigit.
Aturan ganjil-genap dibuat Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya guna mengurangi jumlah kendaraan di ruas jalan utama. Aturan ini dibuat untuk menggantikan aturan 3-in-1 yang dianggap kurang efektif, sekaligus menjadi aturan sementara menunggu electronic road pricing (ERP) siap.
Baca juga: Mengapa Aturan Ganjil-Genap Tidak Efektif?
Penerapan rekayasa lalu lintas dengan sistem pelat nomor ganjil-genap telah diuji coba pada Juli 2016 di beberapa ruas jalan. Beberapa ruas jalan tersebut di antaranya Jalan Gatot Subroto, MH Thamrin, dan Jenderal Sudirman, yang sebelumnya merupakan jalur 3-in-1. Rencananya, pada September nanti Jalan Rasuna Said akan masuk daftar kawasan pembatasan ganjil-genap.
LARISSA HUDA