Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Melihat dari Dekat Apartemen Green Pramuka yang Dikeluhkan Acho

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Penampakan taman jungle pond di komplek apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, 6 Agustus 2017. TEMPO/Friski Riana
Penampakan taman jungle pond di komplek apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, 6 Agustus 2017. TEMPO/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Apartemen Green Pramuka City di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat menyedot perhatian netizen setelah terdengar kabar, salah satu penghuninya komedian Muhadkly MT alias Acho segera disidang dalam kasus pencemaran nama baik.

Acho dilaporkan ke polisi oleh pengelola apartemen dengan delik pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dijerat pasal itu setelah mengunggah tulisannya tentang hunian yang ditempatinya sejak 2013 lalu itu.

Acho mengunggah tulisan berjudul Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya di blog pribadinya pada 8 Maret 2015. Acho yang membeli apartemen pada 9 Februari 2013 mempertanyakan komitmen green living yang pernah dijanjikan oleh pengembang apartemen tersebut.

Acho menyertakan brosur dari pengembang yang menyebut akan menyediakan 80 persen lahan terbuka hijau di apartemen seluas 12,9 hektare di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat tersebut.

Baca juga: Curhat Soal Apartemen, Komika Acho Dijerat Pasal UU ITE

Tempo memcoba menengok dari dekat lokasi apartemen Green Pramuka City tersebut. Saat tiba di lokasi, kawasan ini sudah dipadati sekitar sembilan menara apartemen.

Sembilan gedung itu terbagi ke dalam dua sisi yang terpisah dengan jalan akses dari Jalan Pramuka Sari menuju Jenderal Ahmad Yani.

Dari Jalan Pramuka Sari, empat gedung di sebelah kiri merupakan bangunan lama. Gedung paling depan merupakan Tower Faggio. Gedung yang ditandai dengan cat hijau di sudut bangunannya itu merupakan yang pertama dipasarkan Green Pramuka City pada 2010.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di kawasan empat gedung bertingkat itu terlihat ada dua taman yang terbuka untuk publik. Yang pertama berada tepat di depan Tower Faggio yang berhadapan dengan pagar kompleks. Lebar taman tersebut sekitar 3 meter, dan memanjang hingga tembok pembatas kompleks Perhubungan Udara Rawasari.

Taman yang kedua lebih besar ukurannya karena panjangnya sejajar dengan tiga apartemen di depannya, yaitu Tower Faggio, Pino (garis cat kuning), dan Chrysant (biru). Taman itu bernama Jungle Pond. Taman tersebut rapi dan terawat, seperti taman yang pertama. Di tengahnya, ada kolam ikan yang memanjang. Taman tersebut juga dilengkapi berbagai fasilitas, seperti jalan batu untuk refleksi, bangku-bangku, dan spot fitness. Selain taman, keempat tower dilengkapi dengan kolam renang berukuran kecil.

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik, Berkas Perkara Acho Sudah Lengkap 

Sedangkan di lahan sebelahnya, ada mal Green Pramuka Square. Di atas bangunan mal tersebut ada tiga bangunan apartemen, yaitu Tower Orchid, Penelope, dan Scarlett. Di  belakang mal ada sebuah lahan kosong. Di tengahnya ada plang bertuliskan, "Di sini akan dibangun Tower L".

Di sebelah lahan Tower L, ada dua bangunan apartemen yang terlihat baru lantaran masih ada sejumlah material yang bertumpuk di sekitarnya. Gedung di samping lahan Tower L adalah Tower Magnolia. Bangunan tersebut belum dicat. Menurut salah satu staf marketing Green Pramuka City, tower baru itu akan di-launching tahun depan. Adapun unit yang sedang dipasarkan adalah Tower Nerine yang berwarna pink tua. "Sudah mulai dipasarkan sejak April tahun ini," kata dia kepada Tempo.

Tak seperti empat apartemen sebelumnya, tidak terlihat ruang terbuka hijau berukuran besar. Tempo hanya melihat pekarangan di depan dan samping bangunan mal. Tak banyak pohon rindang di sekitarnya dan cenderung gersang.

FRISKI RIANA
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

29 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

30 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

31 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

31 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

32 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

33 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

34 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik


UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

35 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.


Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

41 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.


Bareskrim Akan Undang Rosan Roeslani untuk Klarifikasi soal Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Connie Bakrie

47 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Bareskrim Akan Undang Rosan Roeslani untuk Klarifikasi soal Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Connie Bakrie

Bareskrim Polri menyebut laporan Rosan Roeslani, atas dugaan pencemaran nama baik oleh Pengamat Militer Connie Bakrie masih penyelidikan.