TEMPO.CO, Jakarta - Komika Muhadkly MT alias Acho mengatakan PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola Apartemen Green Pramuka, sangat sulit diajak mediasi. “Kami sudah berkali-kali bersurat meminta (mediasi) dengan pihak pengelola, tapi mereka sangat sulit ditemui,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin, 7 Agustus 2017.
Acho mengaku sudah menempuh tiga cara untuk menawarkan langkah mediasi kepada pihak pengelola Apartemen Green Pramuka. Namun, kata Acho, mediasi tersebut ditolak pengelola dengan alasan tulisannya telah menimbulkan banyak kerugian bagi pihak apartemen. "Bersurat sekali, telepon sekali, saya pribadi langsung ke pelapor, Pak Danang, sekali. Tiga kali totalnya," katanya.
Baca juga: Curhat Soal Apartemen, Komika Acho Dijerat Pasal UU ITE
Acho resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pengelola apartemen, yang ia tinggali itu. Hari ini, Acho hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Kejaksaan telah menyatakan berkas kasus Acho telah lengkap atau P21.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan kepolisian sebenarnya telah memberikan ruang mediasi kepada Acho dan pengelola Apartemen Green Pramuka. Namun, karena masalah tak kunjung usai, gelar perkara pun dilaksanakan dan Acho resmi menjadi tersangka.
Baca juga: LBH Pers Desak Polisi Hentikan Kasus Komika Acho
"Kami memeriksa saksi dari saksi pelapor, saksi ahli, seperti ahli tindak pidana, ahli bahasa, dan saksi ahli ITE (informasi dan transaksi elektronik). Lalu disimpulkan ada pelanggaran tindak pidana di sana," kata Argo.
Acho berujar pengelola apartemen sangat sulit diajak diskusi. “Mereka hanya menempel peraturan dan kita harus ikuti, tapi kita tidak punya ruang untuk berdiskusi," ucapnya.
Baca juga: YLKI: Tak Ada Pelanggaran dalam Curhat Acho Soal Apartemen
Menurut Acho, protesnya itu juga dirasakan hampir semua penghuni Apartemen Green Pramuka. Hal yang ia tuliskan dalam blog pribadinya juga hanya sebatas bentuk kekecewaan terhadap pengelola dan bagian dari kebebasan berpendapat.
"Saya hanya menyampaikan, ibaratnya curhat saya tentang keluhan saya. Tujuan saya juga untuk kepentingan umum supaya orang yang mau beli apartemen tuh punya bahan pertimbangan buat dibaca," tuturnya.
Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik, Berkas Perkara Acho Sudah Lengkap
Namun kritik Acho di blog pribadinya pada Maret 2015 lalu itu ternyata dipermasalahkan pihak pengelola. Pada November 2015, Acho dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik. Hampir dua tahun berjalan, pada Juli 2017, status Acho dinaikan menjadi tersangka.
EGI ADYATAMA | WULAN NOVA S.