TEMPO.CO, Jakarta - Meski telah menetapkan NMH dan SH sebagai tersangka dalam kasus kasus pembakaran terhadap Muhammad Aljahra alias Zoya, yang diduga telah mencuri amplifier di Musala Al-Hidayah Babelan, Bekasi, Kepolisian Resor Bekasi hingga kini masih memburu pelaku lain dalam kasus pembakaran terhadap Zoya.
Dalam kasus ini, Polres Bekasi telah menetapkan NMH dan SH, karena diduga ikut menganiaya Zoya sebelum tewas. Argo mengatakan kepolisian masih mengejar pelaku lain yang berperan membawa bensin dan korek untuk membakar Zoya.
Baca juga: Terduga Maling Dibakar Massa, Polisi Bekasi Temukan Titik Terang
Hingga saat ini, pendalaman dari keterangan saksi masih dilakukan. "Masih dalam pendalaman penyidik berapa jumlahnya. Dari dua ini akan kami kembangankan, kira-kira siapa saja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin, 7 Agustus 2017.
Argo mengatakan polisi masih mendalami motif di balik penganiayaan berujung maut tersebut. "Yang kami amankan ini (NMH dan SH), ya dia spontan saja karena ada pencurian di musalanya, dia kemudan melakukan pemukulan," katanya.
Baca juga: Terduga Pencuri Ampli Dibakar Massa, Marbot Musala: Saya Menangis
NMH, seorang wiraswasta, kata Argo, ikut menganiaya Zoya dengan menendang sekali di bagian perut dan dua kali di punggung. Sedangkan SH yang berprofesi sebagai petugas keamanan, menganiaya dengan menendang di bagian punggung dua kali.
Argo mengatakan kejadian ini bermula ketika amplifier di Musala Al-Hidayah di Desa Muara Bakti, Babelan, Bekasi hilang pada 1 Agustus 2017 lalu. Zoya diketahui baru selesai salat Ashar di sana. Warga yang mencari pelaku kemudian menemukan Zoya di pasar satu kilometer dari musala.
Baca juga: Terduga Maling Dibakar, Pengurus Musala: Seharusnya Diamankan
"Yang bersangkutan (Zoya) itu ada di pasar murah itu dengan barang buktinya (amplifier)," kata Argo.
Penganiayaan pun terjadi hingga terjadi pembakaran. Akibatnya, Zoya pun tewas di lokasi kejadian. Argo mengatakan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.
EGI ADYATAMA