TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta berencana menaikkan pajak retribusi tarif parkir sebanyak 10 persen. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan saat ini pendapatan daerah dari retribusi parkir sebesar 20 persen.
Bila dinaikkan 10 persen, kata Edi, maka Pemerintah DKI Jakarta akan menarik pajak dari retribusi tarif parkir menjadi 30 persen. Untuk menaikkan tarif parkir tersebut, ujar Edi, maka Peraturan Daerah nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir harus direvisi terlebih dahulu.
Baca: Jakarta Macet, Saefullah: Tarif Parkir dan Pajak Kendaraan Naik
"Jadi, ini perlu revisi perda. Kami maunya besok (dibahas)," ujar Edi di Balai Kota Jakarta, Senin, 7 Agustus 2017. Edi berharap, kenaikan pajak dari tarif retribusi parkir akan membantu pemerintah dalam mencari solusi kemacetan kendaraan di Jakarta.
Edi optimistis, jika pajak tarif parkir naik maka tarif parkir bagi pemilik kendaraan juga akan naik. “Dengan begitu, pengguna jalan akan berpikir dua kali untuk membawa kendaraan pribadi,” kata Edi.
Berdasarkan Perda nomor 16 Tahun 2010, Edi menambahkan, besaran tarif pajak yang dikenakan oleh penyelenggaraan tempat parkir sebesar 20 persen. Berdasarkan pokok pajak parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak 20 persen dengan dasar pengenaan pajak, yaitu jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
Edi menuturkan, kenaikan pajak tarif parkir akan berpengaruh kepada pendapatan asli daerah (PAD). Saat ini, kata Edi, pendapatan daerah yang dipungut dari tarif pajak sebesar Rp 49-50 miliar.
Baca juga: Tarif Parkir Bakal Naik, Akankah Warga DKI Naik Transportasi Publik?
Edi berharap, pembahasan kenaikan pajak ini segera direalisasikan. Jika pembahasan ditunda hingga 2018, menurut Edi, maka kesempatan pemerintah untuk mendapatkan pendapatan dari tarif parkti pada 2017 akan hilang. " Kalau masuknya Desember, kan enggak nendang," ujar Edi.
LARISSA HUDA