TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kepemilikan zat psikotropika yang membelit artis Tora Sudiro menjadi bahan pembicaraan para pedagang obat di Pasar Obat Pramuka, Jakarta Timur. Sejumlah pedagang mengatakan obat bernama Dumolid yang dikonsumsi Tora Sudiro tidak bisa dijual sembarangan.
"Itu jenis psikotropika yang tidak diperjual-belikan di sini," kata seorang pedagang yang enggan disebut namanya pada Senin, 7 Agustus 2017. "Namun kalau di sini ada yang jual, itu oknum, karena di sini dilarang jual obat untuk penenang."
Baca juga: Lagi Soal Dumolid, Efeknya Kerusakan Saraf Permanen
Seorang pedagang obat lainnya bernama Ronaldi Z. Ilyas juga membenarkan pernyataan itu. Kata dia, pihaknya hanya menjual obat herbal dan obat generik. "Tidak boleh dijual di sini, karena harus memakai resep dokter," ucap dia.
Menurut dia, obat penenang hanya bisa didapatkan di apotek besar, yang terdaftar di departemen kesehatan. Biasanya obat itu dijual di apotek yang ada di rumah sakit maupun apotik besar di sekitar rumah sakit. Pembeli juga harus melampirkan resep dokter terhadap pasien.
Baca juga: Tora Sudiro Ditangkap, Indro Warkop: Anakmu Narkoba, Mau Dibunuh?
Sejumlah pedagang lainnya juga mengatakan hal yang sama. Di Pasar Obat Pramuka sebagian besar dipenuhi obat generik. Mulai dari obat batuk, flu, asam urat, dan lain sebagainya. Di tempat itu juga dipenuhi hilir-mudik pembeli yang berbelanja obat generik dalam jumlah satuan maupun partai.
Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia, Dorojatun Sanusi mengatakan bahwa obat Dumolik dan sejenis obat penenang lain hanya diperbolehkan dijual di apotek besar. "Selain itu ada yang dijual dalam partai besar," tutur dia.
Baca juga: Tora Sudiro Terbelit Kasus Narkoba, Ini Pandangan Hotman Paris
Biasanya, perusahaan yang memproduksi obat penenang akan menjual ke apotek yang diperbolehkan. Karena itu ia mengatakan biasanya obat jenis itu tidak dijual di pasar Pramuka.
"Biasanya itu dipakai untuk mengobati orang yang susah tidur, atau insomnia berat," tutur dia. Makanya setiap penggunaan juga harus disertakan resep dan diawasi dokter. Dari sejumlah literasi juga menyebut bahwa efek obat penenang bisa membuat pengguna kecanduan.
Baca juga: Selain Dumolid, 5 Obat Penenang Ini Juga Kerap Disalahgunakan
Obat dumolid telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dorojatun juga meluruskan bahwa memang dumolid bukan termasuk narkoba tapi psikotropika yang berbahaya jika tanpa pengawasan. Menurut undang-undang itu, para pengguna obat penenang yang tidak dalam pengawasan dokter bisa dijerat pidana.
Sebelumnya, Tora Sudiro ditangkap oleh polisi bersama sang istri Mieke Amalia di dalam rumahnya Tangerang Selatan. Polisi mendapatkan barang bukti 30 butir dumolid dari tangan Tora. Dia juga telah mengaku sebagai pengguna dumolid sejak setahun terakhir karena kesulitan tidur.
Baca juga: Dumolid yang Dipakai Tora Sudiro Dulu Dijual Bebas di Apotek
Saat ini Tora Sudiro ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi juga melakukan beberapa pemeriksaan kesehatan termasuk tes urine dan laboratorium. Tora bahkan juga menjalani pemeriksaan assessment di Badan Narkotika Nasional.
AVIT HIDAYAT