TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan pemain sepak bola, Diego Michiels, sebagai tersangka kasus penganiayaan. Dia dilaporkan telah memukul seorang pengunjung bar Eastern Promise, Jakarta Selatan, Mei lalu. Akibat laporan itu, Diego sudah dua kali menjalani pemeriksaan. "Betul, sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Mampang Komisaris Mochamad Safi’i, Selasa, 8 Agustus 2017.
Syafi’i mengatakan Diego dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dia diancam hukuman dua tahun penjara. Polisi tidak menahan mantan pemain tim nasional U-23 itu. "Belum ditahan karena perkaranya masih banyak yang harus dilengkapi. Nanti malah bisa bebas demi hukum," katanya.
Menurut Syafi’i, sejauh ini Diego Michiels tidak mengakui telah memukul pelapor. Diduga saat itu Diego sedang mabuk karena menenggak minuman beralkohol. Namun Diego sempat meminta maaf saat ditunjukkan foto korban yang terluka. "Dia minta maaf karena tidak ingat," katanya.
INGE KLARA SAFITRI