TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan polisi telah memeriksa marbot musala Al Hidayah terkait peristiwa pengeroyokan dan pembakaran MA alias Zoya di Bekasi, Jawa Barat. Zoya dituduh mencuri amplifier mushala tersebut.
Baca Juga: Alasan 2 Tersangka Ikut Menganiaya Zoya
"Yang bersangkutan sudah diperiksa di Polres Bekasi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 8 Agustus 2017.
Argo menambahkan, marbot musala tersebut hanya diperiksa sebagai saksi. Sebab, ia yang mengetahui ciri-ciri fisik amplifier milik musala itu. "Dia yang mengetahui bagaimana barang bukti itu ada. Dia juga ikut bersama warga mencari pelaku hingga pasar murah itu," ujarnya.
Baca juga: Polisi Menyebut Zoya Membawa Amplifier Milik Musala
Polisi telah menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka pengeroyokan. Mereka adalah SU, 40 tahun, dan NA, 39 tahun. Mereka terbukti ikut memukuli MA saat peristiwa tersebut terjadi.
Selain itu, polisi juga telah mengantongi identitas lima pelaku lain yang berperan membakar Zoya. Kelima orang tersebut kini masih dikejar oleh polisi.
INGE KLARA SAFITRI