TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kabupaten Komisaris Besar Asep Adisaputra mengatakan pihaknya memilah kasus tewasnya Muhammad Aljahra alias Zoya di Bekasi menjadi dua perkara yang berbeda.
“Pertama, perkara pencurian amplifier musala Al Hidayah (yang diduga dilakukan oleh Zoya). Kedua, kasus pengeroyokan dan pembakaran Zoya,” kata Asep si Polda Metro Jaya, Rabu, 9 Agustus 2017.
Baca: Polisi Menyebut Zoya Membawa Amplifier Milik Musala
"Pengeroyokan tersebut mengabibatkan Zoya meninggal," ujar Asep. Pada kedua kasus tersebut, kata Asep, pihaknya telah memeriksa 17 saksi. Delapan di antaranya merupakan saksi kasus pencurian, sedangkan sembilan lainnya saksi dalam kasus pengeroyokan.
"Tentunya saksi jumlahnya akan terus berkembang," kata Asep. Polisi menetapkan lima tersangka, yakni NA, SU, AL, KR dan SD. Menurut Asep, SD berperan membeli bensin, menyiramkan pada Zoya dan membakarnya.
Baca juga: Polisi Bekasi Beberkan Peran Tiga Pelaku Pembakaran Zoya
Zoya diamuk massa dan dibakar hingga tewas di Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, 1 Agustus 2017. Penyebabnya, zoya dituduh mencuri amplifier milik Musala Al-Hidayah di Kampung Cabang Empat, Desa Hurip Jaya, Babelan.
INGE KLARA SAFITRI