TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyimpulkan kemungkinan kuat MA alias Zoya, penduduk Cikarang Kota, adalah pencuri amplifier di musala Al Hidayah, Babelan, Bekasi. "Kesimpulan ini diambil setelah memeriksa 17 saksi, termasuk saksi kunci," kata Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 9 Agustus 2017.
Saksi kunci itu adalah marbot musala Al Hidayah, Rojali. Rojali, ujar Asep, bisa membuktikan salah satu dari tiga amplifier yang ada di dalam tas Zoya milik musala. Rojali masih menyimpan kuitansi pembelian amplifier. “Kode produksi amplifier di dalam tas sama dengan yang tertera di kuitansi."
Baca:
Polisi Bekasi Beberkan Peran Tiga Pelaku Pembakaran ...
Polisi Buru Lima Tersangka Lain Pengeroyok Zoya
Polisi kini sedang menunggu jadwal gelar perkara sesuai dengan prosedur. "Kalau pelakunya meninggal, kasusnya pasti dihentikan, tapi harus melalui proses gelar perkara.”
Polisi memilah kasus tewasnya MA alias Zoya di Bekasi menjadi dua perkara yang berbeda. Berkas mengenai pencurian amplifier musala Al Hidayah serta perkara pengeroyokan dan pembakaran Zoya. "Pengeroyokan mengakibatkan Zoya meninggal."
Baca juga:
Wali Murid 72 Siswa SMAN 10 Tolak Swasta dan Sekolah Terbuka
Green Pramuka Bantah Ajukan Syarat Mediasi kepada Acho
Delapan saksi di antaranya saksi kasus pencurian. Sembilan lainnya saksi untuk perkara pengeroyokan. "Jumlah saksi akan terus berkembang," ujar Asep.
Istri Zoya, Siti Zubaidah, 25 tahun, membantah tuduhan suaminya mencuri amplifier. Menurut Siti, suaminya melakukan jual-beli barang elektronik bekas dan memberikan jasa reparasi. Saban pekan bisa mengumpulkan uang Rp 300-500 ribu. Uang itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya sewa rumah Rp 500 ribu sebulan. "Makanya saya tidak percaya kalau dibilang pencuri," katanya.
INGE KLARA SAFITRI | ADI WARSONO