TEMPO.CO, Bekasi - Dokter forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, menyelesaikan proses autopsi terhadap jenazah Muhammad Aljahra alias Zoya, 30 tahun, terduga pencuri amplifier Muasala Al-Hidayah di tempat pemakaman Kedondong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
"Hasilnya mungkin sepekan lagi keluar," kata dokter forensik RS Polri, Astri, usai autopsi, Rabu, 9 Agustus 2017. Astri tidak menjelaskan bagian apa saja yang diperiksa dalam organ tubuh jenazah Zoya. “Sifatnya rahasia,” kata Astri.
Baca: Polisi Menyebut Zoya Membawa Amplifier Milik Musala
Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Bekasi Kabupaten, Ajun Komisaris Arif Budiyanto, mengatakan, hasil autopsi diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan, karena korbannya meninggal dunia.
"Autopsi untuk memastikan penyebab korban meninggal dunia," kata Arif. Proses autopsy, ujar Arif, merupakan kewenangan dari tim forensik kepolisian. Hasilnya, kata dia, tim yang mempunyai kewenangan memutuskan hasil autopsi sebagai bagian dari hasil penyidikan kasus penghakiman massa.
Proses autopsi terhadap jenazah Zoya berlangsung pukul 11.00-13 WIB. Autopsi dilakukan secara tertutup oleh enam enam orang dokter, disaksikan keluarga dan kuasa hukum di dalam liang lahat. Usai autopsi, jenazah Zoya dikubur kembali.
Polisi menetapkan lima tersangka, yakni NA, SU, AL, KR dan SD. SD berperan membeli bensin, menyiramkan pada Zoya dan membakarnya.
Baca juga: Polisi Bekasi Akan Membongkar Makam Terduga Maling Aplifier
Muhammad Aljahra alias Zoya tewas dikeroyok massa lalu dibakar hidup-hidup di sekitar Pasar Kampung Muara Bakti, Babelan pada Selasa, 1 Agustus 2017 lalu. Zoya diburu massa usai ketahuan mencuri amplifier di Musala Al-Hidayah, Kampung Cabang Empat, Desa Hurip Jaya.
ADI WARSONO