TEMPO.CO, Bekasi - Polisi telah menangkap lima tersangka yang diduga menganiaya dan membakar Muhammad Aljahra alias Zoya hingga tewas. Keluarga Zoya berharap polisi bisa menuntaskan kasus ini sehingga semua pelaku mendapat ganjaran yang setimpal. "Pelaku harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata kuasa hukum keluarga almarhum Zoya, Abdul Chalim Sobri, Rabu, 9 Agustus 2017.
Abdul mengatakan, keluarga telah menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada polisi. Karena itu keluarga bersedia makam Zoya dibongkar agar tubuhnya bisa diautopsi.
Asmawi, ayah Zoya, meminta semua pelaku yang menganiaya anaknya mendapat hukuman. "Saya sedih, anak dipukuli dan dibakar sampai meninggal," katanya. Asmawi menyayangkan tindakan massa yang menghakimi anaknya hingga tewas. "Negara kita adalah negara hukum, anak saya digedik (dipukul) dan dibakar hidup-hidup, pedih rasanya."
Baca: Polisi Bekasi Beberkan Peran Tiga Pelaku Pembakaran Zoya
Zoya tewas dikeroyok massa lalu dibakar hidup-hidup di sekitar Pasar Kampung Muara Bakti, Babelan pada 1 Agustus 2017. Zoya diburu karena diduga mencuri amplifier di Musala Al-Hidayah, Kampung Cabang Empat, Desa Hurip Jaya.
Belakangan polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat pengeroyokan. Mereka adalah SU, 40 tahun, dan NA, 39 tahun. Keduanya mengaku ikut menganiaya Zoya karena menduga pria itu pencuri sepeda motor. Selang dua hari kemudian polisi menangkap tiga tersangka lagi. Total, ada lima tersangka yang sudah ditahan.
ADI WARSONO