TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menunda memberikan dana hibah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membantu biaya pendidikan bagi Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan Negeri di wilayah setempat.
"Padahal, kami sudah menyiapkan Rp 40 miliar," kata Asisten Daerah III Bidang Administrasi, Dadang Hidayat, Rabu, 9 Agustus 2017. Rupanya, permohonan Pemerintah Kota Bekasi untuk membantu biaya pendidikan bagi SMA/SMK Negeri tak mendapatkan respon positif dari Jawa Barat.
Soalnya, kata dia, sampai saat ini Jawa Barat belum memberikan konfirmasi apakah mau menerima dana hibah tersebut atau tidak. Lantaran pembahasan anggaran perubahan sudah dimulai, Wali Kota Bekasi, Rahmat Efendi meminta pemberian dana hibah tersebut dibatalkan.
Baca juga: Dana BOS Dicabut, Sekolah Akan Tambah Pungutan
Pemberian dana hibah sebesar Rp 40 miliar dilatarbelakangi pengambil alihan kewenangan SMA/SMK oleh Provinsi Jawa Barat sejak awal 2017 lalu. Pemerintah Kota Bekasi khawatir SMA/SMK Negeri mengalami kendala biaya operasional. Soalnya, setiap tahun daerah mengucurkan anggaran hingga Rp 90 miliar.
Belum lama ini, Wali Kota Bekasi mendapatkan laporan bahwa biaya sekolah di SMA/SMK Negeri cukup mahal dibanding sekolah swasta. Dalam laporan yang diterima, sekolah memungut uang SPP hingga Rp 200-300 ribu.
"Biaya pendidikan untuk SMA/SMK kok jadi lebih mahal," kata Rahmat, Senin, 7 Agustus 2017. Ketika masih dipegang oleh pemerintah daerah, Rahmat menjamin semua biaya dibebaskan. Hal ini, juga masih berlaku bagi sekolah menengah pertama dan dasar negeri karena masih menjadi kewenangannya.
Baca juga: Menteri Muhadjir: Sekolah Boleh Himpun Dana dari Masyarakat
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzi mengatakan, dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 sekolah diperbolehkan memungut biaya dari orang tua siswa. "Besaran iuran harus sesauai kesepakatan antara komite dengan sekolah," kata Ali.
Ia mengatakan, diperbolehkan memungut karena sekolah SMA dan SMK hanya mengandalkan biaya operasional dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,4 juta tiap siswa dalam satu tahun. "Iuran juga jangan sampai membebani orang tua," kata dia.
ADI WARSONO