TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ello ditangkap di rumahnya di Jalan Griya Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Ahad 6 Agustus 2017. Ello ditangkap bersama dua temannya DM dan RGG.
Dari hasil penangkapan ditemukan dua paket ganja dengan berat dibawah 5 gram. Ketiganya tidak melakukan perlawanan saat di bawa oleh penyidik untuk diperiksa. Ello ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan DM. Sementara RGG dikembalikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana narkoba.
Baca: Ello Ditangkap Karena Narkoba, Aurelie Moeremans: I Love You Always
"Dari hasil pemeriksaan tersebut dua orang yaitu DM dan DMT kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Iwan Kurniawan, Kamis 10 Agustus 2017.
Saat proses penggeledahan Ello yang tidak sedang menggunakan ganja bersikap kooperatif memberikan barang bukti kepada tim penyidik.
Iwan mengatakan Reserse Satuan Narkoba telah melakukan penyelidikan selama 1,5 bulan. Proses assessment terhadap Ello telah dilakukan namun Iwan tidak bisa memberi tahu hasil assessment karena ia belum melihat hasilnya. "Hasil assesmentnya saya belum lihat, tapi informasinya sudah ada," ujarnya.
Simak: Efek Cinta? Ello Ditangkap, Sang Kekasih Tetap Mendukungnya
Dari hasil assessment tersebut baru bisa memutuskan bisa tidaknya Ello untuk direhabilitasi. "Bagaimana keterangan dari assessment medisnya itu juga jadi pertimbangan kami untuk melakukan rehab terhadap yang bersangkutan," tuturnya.
Iwan juga belum bisa memberi keterangan terkait sudah berapa lama Ello menggunakan ganja, karena masih dalam tahap penyelidikan. Iwan menegaskan ditangkapnya Ello tidak ada kaitannya dengan penangkapan sejumlah artis sebelumnya.
Ello dijerat pasal UU Narkotika pasal 111 dan 127 atas kepemilikan dan penggunaan narkoba dengan hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
WULAN NOVA S | WAWAN PRIYANTO