TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Kementerian Agama membentuk Crisis Center bagi 25 ribu lebih orang calon jamaah First Travel, yang masih tak jelas nasib uangnya. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan Kementerian Agama dan OJK harus berupaya keras menjamin kembalinya hak-hak keperdataan calon jamaah.
"Solusi paling realistis bagi calon jamaah adalah refund." Demikian disampaikan YLKI melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 11 Agustus 2017.
Baca:
Jeritan Korban First Travel, Sakit Jantung hingga Menunggu 2 Tahun
Bos First Travel Anniesa Hasibuan Pernah Jualan Burger dan Pulsa
YLKI mengapresiasi upaya penegakan hukum pidana terhadap kasus First Travel (FT), meski sebenarnya terlambat karena sudah banyak korban. Upaya penegakan hukum dari sisi pidana dinilai bukan satu-satunya solusi bagi calon jamaah yang sudah telanjur menjadi korban. "Jangan sampai upaya hukum pidana justru mematikan hak keperdataan calon jamaah untuk menuntut haknya," ujarnya.
YLKI juga mendesak Bareskrim Mabes Polri memidanakan pemilik serta pengelola “Kafilah Rindu Ka'bah” yang menggelapkan uang 3.055 orang. Polisi belum meminta pertanggungjawaban pengelola dan pemilik “Kafilah Rindu Ka’bah”. "Terhadap 'Hannien Tour and Travel' dengan 1.800-an pengaduan, juga masih dibiarkan."
Baca juga:
Polisi: Tora Sudiro Wajib Direhabilitasi
57 Siswa Titipan di SMA 10 Bekasi Masuk ke Sekolah...
Kementerian Agama mencabut izin operasional First Travel sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) mulai 1 Agustus 2017 berdasarkan Keputusan Menteri Agama per 1 Agustus 2017. Pengelola First Travel disangka melanggar pasal penggelapan dan penipuan.
INGE KLARA SAFITRI