TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Edi Sumantri mengatakan pihaknya akan mengejar penunggak pajak kendaraan bermotor dari kendaraan mewah hingga rumahnya atau door-to-door. Dalam pemeriksaan tersebut nantinya, kata Edi, BPRD akan didampingi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
"Kami juga nanti door-to-door kepada pemilik kendaraan mewah. Kenapa? Kendaraan mewah kan cenderung jarang di jalan umum. Potensinya sangat besar," ujar Edi di Balai Kota Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2017.
Baca: Ditjen Pajak Perintahkan Satu Penunggak Disandera Setiap Hari
Edi menuturkan saat ini banyak pemilik kendaraan mewah, yang nilai pajaknya di atas Rp 100 juta, belum membayarkan pajaknya. Setidaknya, kata dia, tercatat 1.700 unit dari 4.000 kendaraan mewah yang belum membayar pajaknya.
BPRD DKI Jakarta akan ikut bersama kepolisian dalam razia terhadap kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan atau penunggak pajak. Kerja sama tersebut dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan daerah dan pendapatan pusat melalui pemeriksaan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Juga pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Baca: Direktorat Jenderal Pajak Buru Wajib Pajak Nakal
Adapun dasar hukum kerja sama tersebut adalah Undang-Undang Nomor 22 Pasal 68 Tahun 2009. Dalam undang-undang tersebut, setiap kendaraan motor wajib dilengkapi STNK dan TNKB. Kemudian diperkuat dengan Pasal 70 disebutkan STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun yang harus disahkan setiap tahun.
Kegiatan mengejar penunggak pajak akan berlangsung mulai hari ini pada pukul 13.00 WIB. Selain dengan kepolisian, BPRD bekerja sama dengan PT Jasa Raharja dan Bank DKI dalam bentuk perjanjian kerja sama.
LARISSA HUDA