TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Bekasi Selatan menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu dinihari, 9 Agustus 2017. Di rumah itu, polisi menangkap MA, 47 tahun, dan MM, 45 tahun, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Penyidik menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 gram dan alat isap. "Sabu-sabu kami temukan di kantong celana MM dan di atas kasur," ujar Kepala Polsek Bekasi Selatan Komisaris Dedi Wahyudi, Jumat, 11 Agustus 2017. MM ditangkap saat bersantai di rumah MA.
Baca:
Sabu yang Ditemukan di Mal Tambora Diduga Berasal dari Cina
Pemilik Sabu-sabu 60 Kilogram Sudah Diketahui
Kepada polisi, kata Dedi, keduanya mengaku telah mengedarkan narkoba selama enam bulan terakhir. "Barangnya didapat dari KL, bandar di Jakarta." MA yang disebut Dedi mantan aktivis mahasiswa itu mempengaruhi MM untuk ikut mengedarkan sabu-sabu. Selain mendapat keuntungan dari penjualan, MM menerima upah berupa barang terkutuk itu dari MA.
Setiap gram sabu-sabu dijual MA seharga Rp 1,3-1,5 juta. Dalam satu bulan, ia bisa menangguk untung hingga Rp 30 juta. Mereka membelanjakan keuntungan itu untuk konsumsi rumah tangga dan keperluan sehari-hari. Upah berupa sabu-sabu dari MA, digunakan sendiri oleh MM.
Baca juga:
YLKI Desak Pemerintah Buka Crisis Center untuk Klien...
57 Siswa Titipan di SMA 10 Bekasi Masuk ke Sekolah...
Menurut Dedi, MA nekat menjadi pengedar karena terdesak kebutuhan ekonomi. Hasil usaha mengumpulkan barang bekas garmen tidak bisa menutupi kebutuhan sehari-hari. Ketika ada tawaran menjadi pengedar, ia langsung menerima. "Tersangka MM terpengaruh iming-iming MA."
Dedi mengatakan penggerebekan bermula dari laporan masyarakat. "Ketika digerebek, para tersangka tidak melawan." Kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Selatan.
ADI WARSONO