TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangani kerja sama dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya, PT Jasa Raharja (Persero), dan Bank DKI dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan daerah dan pendapatan pusat melalui pemeriksaan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Juga pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Adapun pemeriksaannya akan dilakukan di jalan, kantong-kantong parkir, atau kediaman wajib pajak (door-to-door). Selain mencakup STNK dan TNKB, ruang lingkungan dari pengawasan ini mencakup surat tanda uji kelayakan (STUK), surat izin mengemudi (SIM), dan kartu pengawasan (KP) mobil penumpang dan barang.
Baca juga: Tagih Pajak Kendaraan Bermotor, Badan Pajak DKI Gelar Razia
"Kami berharap dengan kerja sama empat instansi ini pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor naik signifikan. Targetnya Rp 12,9 triliun terpenuhi (hingga akhir tahun)," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2017.
Saefullah menuturkan target pendapatan pajak sudah didistribusikan dalam program 2017. Sehingga dia menyayangkan jika pendapatan pajak tidak sesuai dengan target. Hingga pertengahan 2017, penerimaan pajak yang masuk ke kas pemerintah DKI Jakarta baru tercapai 60 persen.
Baca juga: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor DKI Naik, Ini Kisarannya
Dalam pemeriksaan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar razia di lima titik dalam operasi bersama. Jika pihak terperiksa didapati tidak membawa atau belum membayar pajak STNK atau sejenisnya, segera ditindak. "Soal titik-titiknya, masih harus kami koordinasikan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra.
Menurut Halim, dasar hukum kerja sama tersebut adalah Undang-Undang Nomor 22 Pasal 68 Tahun 2009. Dalam undang-undang tersebut, kata Halim, setiap kendaraan motor wajib dilengkapi STNK dan TNKB. Kemudian diperkuat dengan Pasal 70, yang menyebutkan STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus disahkan setiap tahun.
Baca juga: Djarot: Parkir di Pinggir Jalan Harus Lebih Mahal
"Akan berlaku dari hari ini dan seterusnya," ujar Halim. Menurut dia, Ditlantas sudah membuka kesempatan pemutihan pajak hingga 31 Agustus 2017. Kalau tidak dimanfaatkan, kata Halim, pemutihan pajak kendaraan yang bersangkutan tidak berlaku ketika tertangkap di jalan.
LARISSA HUDA