TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota meringkus 36 orang tersangka pengedar narkoba selama operasi penyakit masyarakat (pekat) sejak 26 Juli hingga 9 Agustus 2017. Tiga tersangka merupakan residivis kasus serupa.
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Widjonarko, mengatakan para tersangka dibekuk polisi di 10 wilayah, di antaranya di Apartemen Center Point (Bekasi Selatan), Jalan Rawamulya (Mustikajaya), Summarecon Mal Bekasi, Kranji (Bekasi Barat) Jatiranggong (Jatisampurna).
Baca: Polisi Menggerebek Tersangka Pengedar Sabu di Rumah Kontrakan
Polisi juga menciduk tersangka peredaran narkoba di area Stadion Patriot Candrabhaga (Bekasi Selatan), sekitar tempat karaoke di bilangan Bekasi Selatan, dan Pekayon Jaya. "Kami menyita barang bukti 47 kilogram ganja, 65 gram sabu, dan dua butir ekstasi," kata Widjonarko, Jumat, 11 Agustus 2017.
Menurut dWidjonarko, mayoritas para tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkoba di wilayah setempat. Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandarnya. "Tiga tersangka merupakan residivis, dan satu lagi seorang perempuan," kata Widjonarko.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Ujang Rohanda, mengatakan, pengungkapan paling besar selama dua pekan terakhir ialah menangkap pengedar narkoban dengan barang bukti 47 kilogram ganja. "Tersangka L merupakan residivis kasus serupa," kata Ujang.
L, kata Ujang, hanya bertindak sebagai pengedar. Dari keterangan saksi, ucap Ujang, barang tersebut dikirim langsung dari Aceh untuk diedarkan di wilayah Bekasi dan daerah sekitar. "Sasarannya masyarakat umum, saat ini kami masih mengembangkan," kata Ujang.
Baca juga: Diduga Edarkan Narkoba, Ketua KNPI Kota Bekasi Ditangkap
Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.
ADI WARSONO