TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Jeremy Thomas mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan vila di Ubud, Bali. Sebab menurut Jeremy, kasus yang dilaporkan pada Oktober 2014 itu telah dihentikan oleh penyidik Kepolisian Daerah Bali.
"Bahwa tidak adanya dugaan tindak pidana penipuan dalam perkara tersebut juga telah digelar oleh Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri dan dikuatkan oleh Polda Bali tertanggal 12 Agustus 2016 melalui Surat Ketetapan Nomor SPPP/728a/VIII/2016/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan, karena bukan merupakan tindak pidana," ujar kuasa hukum Jeremy, Amin Zakaria, dalam konferensi pers di restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 12 Agustus 2017.
Baca juga: Kasus Vila di Ubud Bali, Jeremy Thomas Jadi Tersangka Penipuan
Amin menjelaskan, kasus ini bermula saat Jeremy bersengketa dengan Patrick Alexander Morris, seorang warga negara Australia. Pada 2013, Jeremy dan Patrick bekerja sama untuk membangun bisnis spa di atas lahan seluas 12 are di Ubud, Bali.
Mereka pun meminjam dana ke bank sebesar Rp 17 miliar. Namun Patrick menuduh tidak menerima seluruhnya pinjaman tersebut. Ia mengatakan hanya Rp 1 miliar yang ia terima. Ia pun melaporkan Jeremy atas tuduhan penipuan dan penggelapan dana dengan kerugian Rp 16 miliar.
Baca juga: Alasan Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Putra Jeremy Thomas
Amin membantah hal ini. Ia mengatakan Patrick telah menerima seluruh dana itu. "Pada tanggal 25 Februari 2014, Alexander Patrick Morris telah menandatangani kuitansi yang menyebutkan telah menerima dari Jeremy Thomas sejumlah uang sebesar Rp 17 miliar," kata Amin.
Amin mengaku tak tahu mengapa Jeremy masih ditersangkakan oleh Polda Bali, padahal SP3 telah dikeluarkan. "Mungkin hanya masalah pelimpahan sehingga ini adalah merupakan kewenangan Polri yang diberikan oleh KUHAP itu sendiri sehingga proses ini akan bisa berjalan," kata Amin.
Jumat, 11 Agustus 2017, Polda Bali telah melimpahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Padahal, kasus ini sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Bali tapi dikembalikan atau P19. Alasannya, locus delicti (lokasi kejadian) terjadi di Jakarta. Pelimpahan pun dilakukan oleh Polda Bali.
EGI ADYATAMA