Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komika Acho Batalkan Perdamaian dengan Green Pramuka  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Komika Muhadkly alias Acho (kanan) dibawa Polda Metro Jaya untuk tes kesehatan sebelum tahap dua pelimpahan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 7 Agustus 2017. Tempo/Egi Adyatama
Komika Muhadkly alias Acho (kanan) dibawa Polda Metro Jaya untuk tes kesehatan sebelum tahap dua pelimpahan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 7 Agustus 2017. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komika Muhadkly M.T. alias Acho membatalkan perdamaian dengan pengelola Apartemen Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera.

"Mereka meminta agar saya minta maaf sepihak dan tulisan di blog saya dihapus," kata Acho membeberkan alasannya di hotel JW Marriott pada Selasa, 15 Agustus 2017.

Acho saat ini berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik. Ia dilaporkan pengelola Apartemen Green Pramuka setelah mengunggah tulisan di blog-nya yang berjudul Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya.

Acho yang membeli unit apartemen di sana mengeluhkan tentang janji pengelola yang akan menyediakan lahan terbuka hijau, juga beberapa keluhan lain. Berkas kasus ini telah berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk kemudian disidangkan.

Baca juga: Melihat dari Dekat Apartemen Green Pramuka yang Dikeluhkan Acho

Acho mengatakan pada Rabu pekan lalu pihaknya memang telah berdamai dengan pengelola Apartemen Green Pramuka. Saat itu, proses perdamaian dilakukan di Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui saran mantan pebulu tangkis nasional, Taufik Hidayat. Perdamaian berjalan mulus, kedua pihak saling memaafkan.

Esoknya mereka menggelar pertemuan lagi di tempat berbeda, Hotel Ibis, Cikini. Dalam pertemuan itu, menurut Acho, pihak pengelola apartemen mensyaratkan agar Acho meminta maaf sepihak. Artinya mereka tak perlu meminta maaf kepada Acho. Kemudian, kata Acho, pengelola mendesak agar Acho tidak perlu menggunakan kuasa hukum.

Diskusi berjalan alot hingga esoknya pada Jumat, 11 Agustus, Real Estate Indonesia ikut membantu mediasi. Pertemuan dilakukan di kantor DPP Partai Nasional Demokrat. Kebetulan anak organisasi Partai NasDem ikut memberi bantuan hukum pada Acho. Kata Acho, REI menyarankan agar kedua pihak saling memaafkan, agar masalah tidak berlarut-larut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua pihak kemudian membuat draf perdamaian yang berisi beberapa poin saling memaafkan. Namun draf itu kemudian direvisi hingga lima kali karena perbedaan pendapat. Pada draf revisi kelima, Acho tak setuju karena pihak pengelola apartemen memaksa Acho agar menghapus tulisannya di blog dan meminta maaf secara sepihak.

"Kami awalnya sepakat damai, tapi dengan adanya poin tambahan, itu bukan jalan damai," ucap Acho. Dia merasa kebebasannya sebagai konsumen untuk mengkritik diberangus. "Saya tidak ingin kebebasan saya sebagai konsumen dibungkam, saya tidak ingin blog saya dihapus, karena itu bentuk pembungkaman."

Baca juga: Sebut Acho Turunkan Penjualan, Green Pramuka Dinilai Salah Alamat

Ketua Bidang Hukum Garda Pemuda NasDem Tomson Situmeang mengatakan pihaknya sudah terbuka untuk kemungkinan perdamaian. Namun pihak Apartemen Green Pramuka justru mempersulit proses perdamaian dengan adanya klausul penghapusan kritik di blog Acho. "Saya kira mereka datang ke Polda mengajak berdamai itu hanya untuk meredam pemberitaan," ujar dia.

Hingga berita ini dibuat, pihak pengelola belum bisa dimintai komentar. Tempo telah menghubungi pengacara Green Pramuka namun belum mendapat jawaban.

AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Perdana Rudolf Tobing, Terdakwa Pembunuhan Icha di PN Jakarta Pusat Ditunda Sepekan

6 Maret 2023

Rudolf Tobing melakukan adegan rekonstruksi saat memasukkan mayat Icha kedalam mobil di parkiran apartemen green Pramuka Jakarta pusat, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Sidang Perdana Rudolf Tobing, Terdakwa Pembunuhan Icha di PN Jakarta Pusat Ditunda Sepekan

Rudolf Tobing membunuh Icha karena dendam dan sakit hati karena korban dekat dengan orang yang dibencinya.


Rudolf Tobing Sewa Harian Unit Apartemen untuk Menghabisi Nyawa Icha

8 Desember 2022

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Rudolf Tobing Sewa Harian Unit Apartemen untuk Menghabisi Nyawa Icha

Rudolf Tobing menyewa unit kamar apartemen secara harian untuk menjalankan rencana menghabisi nyawa temannya Icha.


Pegawai Apartemen yang Disewa Rudolf Tobing Lihat Bercak Darah di Bantal

7 Desember 2022

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Pegawai Apartemen yang Disewa Rudolf Tobing Lihat Bercak Darah di Bantal

Pengelola apartemen sempat bertanya soal bercak darah itu kepada Rudolf Tobing.


Rudolf Tobing Protes Kronologi Kejadian Rekonstruksi Pembunuhan Icha

7 Desember 2022

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Rudolf Tobing Protes Kronologi Kejadian Rekonstruksi Pembunuhan Icha

Rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing sesuai dengan pengakuan tersangka dan hasil rekaman CCTV.


Hasil Tes Kejiwaan Rudolf Tobing Waras, Polisi: Pembunuhan Murni karena Dendam

7 Desember 2022

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Hasil Tes Kejiwaan Rudolf Tobing Waras, Polisi: Pembunuhan Murni karena Dendam

Berdasarkan keterangan dokter RS Polri, tersangka Rudolf Tobing dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Rudolf Tobing Digelar di 2 Lokasi

7 Desember 2022

Rudolf Tobing melakukan adegan rekonstruksi saat memasukkan mayat Icha kedalam mobil di parkiran apartemen green Pramuka Jakarta pusat, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Rudolf Tobing Digelar di 2 Lokasi

Seorang perempuan berambut pendek dihadirkan untuk perankan Icha, korban pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing.


Senyum usai Bunuh Icha, Ekspresi Rudolf Tobing Kini Datar saat Rekonstruksi

7 Desember 2022

Rudolf Tobing melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Icha di apartemen green Pramuka Jakarta pusat, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Senyum usai Bunuh Icha, Ekspresi Rudolf Tobing Kini Datar saat Rekonstruksi

Rudolf Tobing terlihat kooperatif dan mengikuti adegan yang diarahkan oleh polisi. Sesekali dia mengoreksi bagaimana adegan yang sebenarnya.


Rekonstruksi Kasus Rudolf Tobing Digelar di Polda Metro, Tampilkan 26 Adegan

7 Desember 2022

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Rekonstruksi Kasus Rudolf Tobing Digelar di Polda Metro, Tampilkan 26 Adegan

Polisi gelar 26 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Rudolf Tobing.


Rudolf Tobing Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Diancam Hukuman Mati

25 Oktober 2022

Tersangka kasus pembunuhan berencana dan pencurian, Rudolf Tobing dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 24 Oktober 2022. Korban yang masih teman tersangka dibunuh di dalam unit apartemen Rudolf di Jakarta Pusat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rudolf Tobing Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Diancam Hukuman Mati

Rudolf Tobing dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.


Anak Perempuan Usia 13 Tahun Dianiaya Karena Persaingan Bisnis Prostitusi

31 Maret 2022

Ilustrasi penganiayaan
Anak Perempuan Usia 13 Tahun Dianiaya Karena Persaingan Bisnis Prostitusi

Kasus penganiayaan karena bisnis prostitusi online ini terungkap setelah korban dirawat di RSUD Cibinong. Dianiaya di Apartemen Green Pramuka.