Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laporan Dicabut, Penasehat Hukum: Acho Tidak Akan Hapus Blog

image-gnews
Komika Muhadkly alias Acho (kanan) dibawa Polda Metro Jaya untuk tes kesehatan sebelum tahap dua pelimpahan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 7 Agustus 2017. Tempo/Egi Adyatama
Komika Muhadkly alias Acho (kanan) dibawa Polda Metro Jaya untuk tes kesehatan sebelum tahap dua pelimpahan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 7 Agustus 2017. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penasehat hukum Komika Muhadkly M.T. alias Acho, Nawawi Bahrudin mengatakan kliennya tidak akan menghapus blognya tentang Apartemen Green Pramuka di Jakarta Timur. "Tidak, itu posisi kami, tidak akan menghapus blog," kata Nawawi kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2017. Menurut dia, sejauh ini tulisan Acho tidak menjadi perdebatan.

Nawawi mengatakan kliennya akan memuat klarifikasi pengembang Green Pramuka untuk ditampilkan di blog. “Ini semacam hak jawab pengembang kepada penghuni.” Namun secara substansi tidak akan ada pengakuan bahwa yang ditulis kliennya salah.

Baca:
Green Pramuka Cabut Gugatan Buat Acho, Ini 4 Poin ...
Komika Acho Batalkan Perdamaian dengan Green Pramuka

Hari ini, Pengelola Apartemen Green Pramuka City, PT Duta Paramindo Sejahtera, mencabut laporan terhadap Acho, di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Acho dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap pengelola aparteman Green Pramuka City.

Kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, Muhammad Rizal Siregar, mengatakan ada empat poin yang telah disepakati oleh kliennya bersama Acho dalam proses mediasi di Polda Metro Jaya. “Dengan kesepakatan perdamaian ini saya tegaskan bahwa kasus ini telah selesai,” kata Rizal di Polda Metro Jaya, Rabu, 16 Agustus 2017.  Poin pertama, kata Rizal, Acho telah meminta maaf atas tindakannya kepada pengelola Green Pramuka City dan akan melakukan klasrifikasi di blog-nya sendiri.

“Isinya, tindakan yang dilakukannya adalah sebuah kekeliruan yang nyata dan keluhannya terkait pelayanan pengelola Green Pramuka City adalah perilaku yang sudah berada di luar batasan undang-undang,” kata Rizal.

Baca juga:
Garap Potensi Wisata, Kota Tangerang Luncurkan e-Plesiran
Berbeda dengan Rencana, Desain Terminal Skytrain ...

Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, pengelola Green Pramuka City mencabut laporan perkara kepada pihak kepolisian. Ketiga, pengelola Green Pramuka City mengakui kesalahan akan proses di masa lalu mengenai pelayanan pihak Green Pramuka City kepada penghuni Green Pramuka City.

Keempat, penyelesaian permasalahan pelayanan antara penghuni dan pihak pengelola akan dilakukan secara paralel dengan Dinas Perumahan DKI Jakarta. Setelah menyepakati ke empat poin tersebut, Rizal menegaskan bahwa kasus antara Acho dan pengelola Green Pramuka City telah benar-benar selesai.

Simak:
Mulai Kemarau, Bekasi Mewaspadai Meningkatnya ...
Penghuni Rusunawa Menunggak, Pengamat: Kurang ...

Menurut Nawawi, kliennya mungkin akan kembali menyampaikan melalui blog seperti biasa, jika ada keluhan-keluhan lain. “Tapi akan (ditulis) lebih tertib dan tidak menimbulkan masalah buat Acho," ujar Nawawi.


ADAM PRIREZA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Perdana Rudolf Tobing, Terdakwa Pembunuhan Icha di PN Jakarta Pusat Ditunda Sepekan

6 Maret 2023

Rudolf Tobing melakukan adegan rekonstruksi saat memasukkan mayat Icha kedalam mobil di parkiran apartemen green Pramuka Jakarta pusat, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Sidang Perdana Rudolf Tobing, Terdakwa Pembunuhan Icha di PN Jakarta Pusat Ditunda Sepekan

Rudolf Tobing membunuh Icha karena dendam dan sakit hati karena korban dekat dengan orang yang dibencinya.


Rudolf Tobing Sewa Harian Unit Apartemen untuk Menghabisi Nyawa Icha

8 Desember 2022

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Rudolf Tobing Sewa Harian Unit Apartemen untuk Menghabisi Nyawa Icha

Rudolf Tobing menyewa unit kamar apartemen secara harian untuk menjalankan rencana menghabisi nyawa temannya Icha.


Pegawai Apartemen yang Disewa Rudolf Tobing Lihat Bercak Darah di Bantal

7 Desember 2022

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Pegawai Apartemen yang Disewa Rudolf Tobing Lihat Bercak Darah di Bantal

Pengelola apartemen sempat bertanya soal bercak darah itu kepada Rudolf Tobing.


Rudolf Tobing Protes Kronologi Kejadian Rekonstruksi Pembunuhan Icha

7 Desember 2022

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Rudolf Tobing Protes Kronologi Kejadian Rekonstruksi Pembunuhan Icha

Rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing sesuai dengan pengakuan tersangka dan hasil rekaman CCTV.


Hasil Tes Kejiwaan Rudolf Tobing Waras, Polisi: Pembunuhan Murni karena Dendam

7 Desember 2022

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Hasil Tes Kejiwaan Rudolf Tobing Waras, Polisi: Pembunuhan Murni karena Dendam

Berdasarkan keterangan dokter RS Polri, tersangka Rudolf Tobing dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Rudolf Tobing Digelar di 2 Lokasi

7 Desember 2022

Rudolf Tobing melakukan adegan rekonstruksi saat memasukkan mayat Icha kedalam mobil di parkiran apartemen green Pramuka Jakarta pusat, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Rudolf Tobing Digelar di 2 Lokasi

Seorang perempuan berambut pendek dihadirkan untuk perankan Icha, korban pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing.


Senyum usai Bunuh Icha, Ekspresi Rudolf Tobing Kini Datar saat Rekonstruksi

7 Desember 2022

Rudolf Tobing melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Icha di apartemen green Pramuka Jakarta pusat, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Senyum usai Bunuh Icha, Ekspresi Rudolf Tobing Kini Datar saat Rekonstruksi

Rudolf Tobing terlihat kooperatif dan mengikuti adegan yang diarahkan oleh polisi. Sesekali dia mengoreksi bagaimana adegan yang sebenarnya.


Rekonstruksi Kasus Rudolf Tobing Digelar di Polda Metro, Tampilkan 26 Adegan

7 Desember 2022

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Rekonstruksi Kasus Rudolf Tobing Digelar di Polda Metro, Tampilkan 26 Adegan

Polisi gelar 26 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Rudolf Tobing.


Rudolf Tobing Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Diancam Hukuman Mati

25 Oktober 2022

Tersangka kasus pembunuhan berencana dan pencurian, Rudolf Tobing dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 24 Oktober 2022. Korban yang masih teman tersangka dibunuh di dalam unit apartemen Rudolf di Jakarta Pusat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rudolf Tobing Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Diancam Hukuman Mati

Rudolf Tobing dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.


Anak Perempuan Usia 13 Tahun Dianiaya Karena Persaingan Bisnis Prostitusi

31 Maret 2022

Ilustrasi penganiayaan
Anak Perempuan Usia 13 Tahun Dianiaya Karena Persaingan Bisnis Prostitusi

Kasus penganiayaan karena bisnis prostitusi online ini terungkap setelah korban dirawat di RSUD Cibinong. Dianiaya di Apartemen Green Pramuka.