Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cabut Laporan untuk Acho, Green Pramuka Berjanji Lebih Terbuka  

image-gnews
Komika Muhadkly alias Acho (kanan) dibawa Polda Metro Jaya untuk tes kesehatan sebelum tahap dua pelimpahan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 7 Agustus 2017. Tempo/Egi Adyatama
Komika Muhadkly alias Acho (kanan) dibawa Polda Metro Jaya untuk tes kesehatan sebelum tahap dua pelimpahan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 7 Agustus 2017. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pengelola Apartemen Green Pramuka City, PT Duta Paramindo Sejahtera, menyatakan siap membuka mediasi dengan penghuni apartemen yang masih memiliki masalah. Langkah ini diambil setelah mencabut laporan polisi terhadap seorang penghuni, komika Muhadkly MT alias Acho. 

Kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, Muhammad Rizal Siregar, mengakui kliennya salah melayani penghuni apartemen. “Klien saya, Apartemen Green Pramuka, (akan) memperbaiki pelayanan," ujar Rizal di Polda Metro Jaya, Rabu, 16 Agustus 2017. Janji itu, kata Rizal, tertuang dalam kesepakatan antara kliennya dan Acho. 

Baca:
Green Pramuka Cabut Gugatan Buat Acho, Ini 4 Poin Perjanjiannya
Pengelola Green Pramuka City Cabut Gugatan terhadap Komika Acho

Selain Acho, penghuni lain memang kerap mengeluhkan kurang terbukanya pihak pengelola terhadap keluhan fasilitas apartemen. Ketertutupan itu juga yang membuat Acho membuat tulisan panjang mengkritik pengelolaan apartemen. Tulisan yang dimuat dalam blog pribadinya itu kemudian dilaporkan pengelola apartemen pada November 2015 dengan tuduhan pencemaran nama baik. 

Rizal mengatakan kliennya kini siap menampung keluhan penghuni apartemen. "Apabila ada keluhan-keluhan, akan dimediasi." 

Selain itu, pengelola apartemen dan Acho sepakat berdamai. Salah satunya mencabut laporan polisi terhadap Acho. Green Pramuka City juga akan memberikan klarifikasi atas tuduhan tulisan Acho yang dimuat di blog pribadinya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga:
Sistem Ganjil-Genap di Tol Cikampek Dianggap Salah Sasaran 
Mulai Kemarau, Bekasi Mewaspadai Meningkatnya Peristiwa

Klarifikasi pengelola apartemen akan dimuat di blog pribadi Acho, yakni muhadkly.com. "Acho meminta maaf seandainya di dalam blog-nya itu mengakibatkan penurunan penjualan (apartemen). Dia (pihak Green Pramuka City) akan memberikan klarifikasi informasi yang Acho tulis di blog, yang dianggap keliru," kata Nawawi Bahrudin, penasihat hukum dari LBH Pers yang mendampingi Acho. 

Kasus Acho terjadi pada November 2015 saat Acho menuliskan di dalam blog pribadinya keluh kesahnya terhadap pengelola Apartemen Green Pramuka City yang ditinggalinya. Acho dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan menjadi tersangka pada Juli 2017. 

Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik dan mediasi dilakukan. Setelah beberapa kali buntu, kemarin keduanya sepakat berdamai.

EGI ADYATAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Perdana Rudolf Tobing, Terdakwa Pembunuhan Icha di PN Jakarta Pusat Ditunda Sepekan

6 Maret 2023

Rudolf Tobing melakukan adegan rekonstruksi saat memasukkan mayat Icha kedalam mobil di parkiran apartemen green Pramuka Jakarta pusat, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Sidang Perdana Rudolf Tobing, Terdakwa Pembunuhan Icha di PN Jakarta Pusat Ditunda Sepekan

Rudolf Tobing membunuh Icha karena dendam dan sakit hati karena korban dekat dengan orang yang dibencinya.


Rudolf Tobing Sewa Harian Unit Apartemen untuk Menghabisi Nyawa Icha

8 Desember 2022

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Rudolf Tobing Sewa Harian Unit Apartemen untuk Menghabisi Nyawa Icha

Rudolf Tobing menyewa unit kamar apartemen secara harian untuk menjalankan rencana menghabisi nyawa temannya Icha.


Pegawai Apartemen yang Disewa Rudolf Tobing Lihat Bercak Darah di Bantal

7 Desember 2022

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Pegawai Apartemen yang Disewa Rudolf Tobing Lihat Bercak Darah di Bantal

Pengelola apartemen sempat bertanya soal bercak darah itu kepada Rudolf Tobing.


Rudolf Tobing Protes Kronologi Kejadian Rekonstruksi Pembunuhan Icha

7 Desember 2022

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Rudolf Tobing Protes Kronologi Kejadian Rekonstruksi Pembunuhan Icha

Rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing sesuai dengan pengakuan tersangka dan hasil rekaman CCTV.


Hasil Tes Kejiwaan Rudolf Tobing Waras, Polisi: Pembunuhan Murni karena Dendam

7 Desember 2022

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Hasil Tes Kejiwaan Rudolf Tobing Waras, Polisi: Pembunuhan Murni karena Dendam

Berdasarkan keterangan dokter RS Polri, tersangka Rudolf Tobing dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Rudolf Tobing Digelar di 2 Lokasi

7 Desember 2022

Rudolf Tobing melakukan adegan rekonstruksi saat memasukkan mayat Icha kedalam mobil di parkiran apartemen green Pramuka Jakarta pusat, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Rudolf Tobing Digelar di 2 Lokasi

Seorang perempuan berambut pendek dihadirkan untuk perankan Icha, korban pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing.


Senyum usai Bunuh Icha, Ekspresi Rudolf Tobing Kini Datar saat Rekonstruksi

7 Desember 2022

Rudolf Tobing melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Icha di apartemen green Pramuka Jakarta pusat, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Senyum usai Bunuh Icha, Ekspresi Rudolf Tobing Kini Datar saat Rekonstruksi

Rudolf Tobing terlihat kooperatif dan mengikuti adegan yang diarahkan oleh polisi. Sesekali dia mengoreksi bagaimana adegan yang sebenarnya.


Rekonstruksi Kasus Rudolf Tobing Digelar di Polda Metro, Tampilkan 26 Adegan

7 Desember 2022

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Rekonstruksi Kasus Rudolf Tobing Digelar di Polda Metro, Tampilkan 26 Adegan

Polisi gelar 26 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Rudolf Tobing.


Rudolf Tobing Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Diancam Hukuman Mati

25 Oktober 2022

Tersangka kasus pembunuhan berencana dan pencurian, Rudolf Tobing dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 24 Oktober 2022. Korban yang masih teman tersangka dibunuh di dalam unit apartemen Rudolf di Jakarta Pusat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rudolf Tobing Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Diancam Hukuman Mati

Rudolf Tobing dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.


Anak Perempuan Usia 13 Tahun Dianiaya Karena Persaingan Bisnis Prostitusi

31 Maret 2022

Ilustrasi penganiayaan
Anak Perempuan Usia 13 Tahun Dianiaya Karena Persaingan Bisnis Prostitusi

Kasus penganiayaan karena bisnis prostitusi online ini terungkap setelah korban dirawat di RSUD Cibinong. Dianiaya di Apartemen Green Pramuka.