TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus pencemaran nama baik dengan terlapor motivator Mario Teguh. Kasus yang dilaporkan kuasa hukum Ario Kiswinar, Ferry Henry Amarhoseya, itu pun resmi dihentikan.
Menanggapi SP3 itu, Fery mengatakan akan mengajukan praperadilan atas keputusan polisi. "Nanti biar kami buktikan di praperadilan. Ahli akan melihat," kata Fery melalui telepon, Kamis, 17 Agutus 2017. Fery menegaskan akan terus mencari keadilan untuk Ariyani Soenarto, ibu Kiswinar. Dia tetap mengupayakan proses hukum terhadap Mario Teguh, yang diduga telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Atiyani.
Baca juga: Mario Teguh Buka Suara di Facebook, Ini yang Dia Tulis
Fery menjelaskan, upaya yang dilakukannya bukan bertujuan memenjarakan mantan suami Ariyani itu. Mereka hanya ingin Mario Teguh mengakui kesalahannya dan meminta maaf. "Selama ini kan tidak ada pernyataan maaf dari dia, kami tidak penting dia masuk penjara atau tidak. Tapi kami mau membuktikan bahwa apa yang dikatakan di TV swasta itu salah," katanya.
SP3 terhadap Mario Teguh itu diterbitkan pada 10 Agustus 2017 dan ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho. "Dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti." Demikian keterangan dalam surat itu.
INGE KLARA SAFITRI