TEMPO.CO, Jakarta - Setelah bersepakat berdamai, pengelola Apartemen Green Pramuka City hari ini mengantar surat pencabutan pelaporan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, setelah mencabut laporan di Polda Metro Jaya. Komika Muhadkly MT alias Acho yang bersengketa dengan Apartemen Green Pramuka City juga mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Green Pramuka Cabut Gugatan Buat Acho, Ini 4 Poin Perjanjiannya
"Kami telah sepakat berdamai dan hari ini menyampaikannya ke kejaksaan negeri," kata Acho di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Agustus 2017.
Acho sebelumnya dilaporkan oleh pengelola Apartemen Green City atas dugaan pencemaran nama baik karena mengkritik pengelolaan apartemen di blognya. Sempat dibatalkan, kedua pihak kemudian berdamai ditandai dengan pencabuta laporan di kepolisian dan kejaksaan.
Baca juga: Curhat Soal Apartemen, Komika Acho Dijerat Pasal UU ITE
Acho bersama kuasa hukumnya datang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama pengelola Apartemen Green Pramuka City. Pengelola apartemen terlebih dulu menemui kepala kejaksaan negeri dan menyampaikan sudah mencabut laporan.
Tak berapa lama mereka pergi, giliran Acho masuk bergantian menemui pihak kejaksaan. Dia juga menyampaikan bahwa kedua belah-pihak telah berdamai. Hal itu tertuang dalam butir-butir surat kesepakatan yang ditandatangani dengan materai. "Tadi kami ketemu kepala kejaksaan, beliau bilang surat pencabutannya sudah diterima, katanya ditunggu saja," tutur Kuasa Hukum Acho, Tomson Situmeang.
Baca juga: Pengelola Green Pramuka Akhirnya Jawab Keluhan Penghuni
Tomson mengatakan bahwa nantinya kejaksaan akan berwenang untuk memutuskan perkara delik aduan tersebut. Kata dia, kejaksaan berhak menghentikan penyidikan perkara, juga berhak tetap melanjutkan. Namun karena sudah damai, dimungkinkan delik aduan akan dihentikan.
Beberapa hari lalu Acho juga sempat protes karena didesak untuk menghapus tulisan di blog dan meminta maaf sepihak. Kata dia, saat ini pihak pengelola tidak minta tulisan Acho dihapus. Kedua belah pihak saling minta maaf dan memaafkan.
Baca juga: Srikandi Apartemen Green Pramuka Galang Aksi Dukung Acho
Dalam surat kesepakatan baru itu terlampir ada 11 poin. Di antaranya berisi pihak Acho meminta maaf kepada pengelola dan tidak akan mengulangi perbuataannya. Kemudian poin berikutnya juga pengelola minta maaf ke Acho dan penghuni Apartemen Green City atas segala kekurangan dalam pelayanan.
Apartemen Green City kemudian berjanji untuk meningkatkan pelayanan ke penghuni apartemen. "Nanti bentuknya seperti apa, silahkan tanyakan ke pihak pengelolanya," ucap Tomson.
Baca juga: Green Pramuka Bantah Ajukan Syarat Mediasi kepada Acho
Sebelumnya, Pengelola Apartemen Green Pramuka City, PT Duta Paramindo Sejahtera, menyatakan siap membuka mediasi dengan penghuni apartemen yang masih memiliki masalah. Langkah ini diambil setelah mencabut laporan polisi terhadap seorang penghuni, komika Muhadkly MT alias Acho.
Kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, Muhammad Rizal Siregar, mengakui kliennya salah melayani penghuni apartemen. “Klien saya, Apartemen Green Pramuka, (akan) memperbaiki pelayanan," ujar Rizal di Polda Metro Jaya, Rabu, 16 Agustus 2017. Janji itu, kata Rizal, tertuang dalam kesepakatan antara kliennya dan Acho.
AVIT HIDAYAT