TEMPO.CO, Bekasi - Sebanyak 755 mobil angkutan umum di Kota Bekasi tidak aktif melakukan pengujian kelaikan. Padahal pengujian itu penting untuk keselamatan penumpang dan barang yang diangkut.
Kepala Seksi Pengujian Sarana Dinas Perhubungan Kota Bekasi Sudarsono mengatakan total kendaraan angkutan di wilayah setempat mencapai 5.000 unit. "Yang aktif melakukan uji kelaikan hanya 4.245," kata Sudarsono, Jumat, 18 Agustus 2017.
Ia mengatakan, dari 755 yang tidak aktif, paling banyak adalah angkutan perkotaan (angkot), serta mobil kecil seperti pikap. Ada juga kendaraan besar dengan jumlah sumbu empat sampai lima. "Ada beberapa alasan yang menyebabkan pemilik enggak menguji kelaikan," kata Sudarsono.
Misalnya, kata dia, usia sudah tua. Atau pemiliknya lalai karena malas. Padahal, sesuai dengan peraturan, kendaraan wajib menjalani uji kelaikan setiap enam bulan sekali. "Uji kelaikan sangat penting karena menyangkut keselamatan penumpang dan barang," kata Sudarsono.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012, biaya uji kelaikan kendaraan hanya Rp 47.500. Dinas Perhubungan siap jemput bola asalkan jumlah kendaraan yang diuji minimal 10 unit. "Untuk menghindari praktik percaloan, diminta pemohon datang sendiri ke loket menyertakan identitas sesuai dengan kendaraan," ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan kendaraan angkutan orang dan barang yang melanggar uji kelaikan dikenakan sanksi tilang. "Buki KIR akan kami tahan. Jika tertangkap lagi, surat kendaraan sampai kendaraannya akan ditahan," katanya.
Yayan mengatakan pemilik angkutan umum bisa mengambil jika sudah menunaikan kewajibannya melakukan uji kelaikan. Sebab, pengujian tersebut cukup penting karena rawan terjadi kecelakaan. "Uji kelaikan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas mobil angkutan," tuturnya.
ADI WARSONO