Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Penipuan Umrah First Travel Ancam Kerahkan 10 Ribu Orang  

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Suasana ruang Komisi VI DPR RI pada agenda korban First Travel yang menyuarakan aspirasi kepada Fraksi PPP di DPR RI, 18 Agustus 2017. Tempo/Syafiul Hadi
Suasana ruang Komisi VI DPR RI pada agenda korban First Travel yang menyuarakan aspirasi kepada Fraksi PPP di DPR RI, 18 Agustus 2017. Tempo/Syafiul Hadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Para korban dugaan penipuan bisnis umrah yang dilakukan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel memberi tenggat satu pekan kepada pemerintah untuk memberikan solusi. Jika belum ada, mereka akan berunjuk rasa nasional di Kementerian Agama.

"Kami akan melakukan aksi nasional 10 ribu orang jemaah siap," ujar kuasa hukum korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah, di ruang Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Jumat, 18 Agustus 2017.

Baca: First Travel Ditutup, 25 Ribu Jemaah Umrah Belum Diberangkatkan

Menurut Riesqi, pemerintah kurang turun tangan dalam proses penanganan kasus ini. Pencabutan izin serta pembekuan First Travel oleh pemerintah dianggap tidak banyak membantu para korban. "Kami melihat pemerintah seakan-akan membekukan First Travel agar tidak bikin pusing," ucapnya.

Sejak Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata Andika Surachman dan sang istri, Anniesa Desvitasari Hasibuan, ditahan, belum ada solusi dan tindakan dari pemerintah. Menurut Riesqi, semua jemaah menginginkan solusi agar diberangkatkan umrah. "Dengan adanya ini, saya mengingatkan ayo sama-sama berpikir apa yang terbaik buat jemaah," katanya.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing membenarkan bahwa hanya program promo First Travel yang dibekukan. Sedangkan kegiatan usaha agen penyelenggara ibadah umrah dan haji tersebut tetap berjalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, dikabarkan Satuan Tugas Waspada menutup kegiatan usaha First Travel karena promo tak masuk akal. First Travel menawarkan promo umrah Rp 14,3 juta per orang, sedangkan harga terendah umrah sekitar US$ 1.600 atau Rp 22 juta. 

Baca juga: Adik Anniesa Hasibuan Jadi Tersangka Baru Kasus First Travel

Kementerian Agama pun pernah memanggil First Travel untuk mengklarifikasi penundaan keberangkatan 270 jemaah umrah asal Sidoarjo. Menurut Wakil Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, penundaan itu karena kesulitan mengurus visa.

SYAFIUL HADI 


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Substansi dari Revisi UU ITE yang Disahkan DPR

4 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2023. ANTARA/Livia Kristianti
Ini Substansi dari Revisi UU ITE yang Disahkan DPR

Setidaknya ada 14 pasal yang direvisi dan 5 pasal yang baru ditambahkan dalam Revisi UU ITE.


Timnas AMIN Sebut RUU DKJ Kental Nuansa Otoritarianisme

4 jam lalu

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengadakan kegiatan konsolidasi pemenangan Pemilu 2024 di Ancol Beach City Mall, Jakarta Utara pada Rabu, 29 November 2023. Acara tersebut dihadiri pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Timnas AMIN Sebut RUU DKJ Kental Nuansa Otoritarianisme

Juru Bicara Timnas Anies-Cak Imin (Amin) Billy David mengatakan bahwa pengusulan RUU DKJ oleh DPR RI kental dengan semangat otoritarianisme


Apa Konsekuensinya jika RUU DKJ Disahkan DPR?

5 jam lalu

Pengendara sepeda motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Senin, 18 September 2023. Perubahan ini akan ditetapkan setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Apa Konsekuensinya jika RUU DKJ Disahkan DPR?

RUU DKJ disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Berikut konsekuensi jika RUU DKJ disahkan.


RUU DKJ, DPRD DKI Minta Diusut Siapa yang Usulkan Gubernur Jakarta Diangkat Presiden

18 jam lalu

Wakil Ketua DPRD DKI Rani Mauliani mengatakan legislator di Kebon Sirih tidak mengetahui draf Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang dibahas di DPR RI. Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Foto: TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
RUU DKJ, DPRD DKI Minta Diusut Siapa yang Usulkan Gubernur Jakarta Diangkat Presiden

Pimpinan DPRD DKI Rani Mauliani meminta DPR RI mengusut siapa yang mengusulkan gubernur Jakarta diangkat oleh presiden dalam RUU DKJ


RUU DKJ: Jakarta Punya Ibu Kota, Gubernur Ditunjuk Presiden, hingga Pembentukan Dewan Kota

22 jam lalu

Gedung bertingkat di jalan Sudirman, Jakarta, 2 April 2020. Tempo/Tony Hartawan
RUU DKJ: Jakarta Punya Ibu Kota, Gubernur Ditunjuk Presiden, hingga Pembentukan Dewan Kota

Ketua DPR Puan Maharani mengumumkan RUU DKJ sebagai usul inisiatif DPR. Isi RUU mulai dari batas kota hingga gubernur ditunjuk presiden.


Revisi UU ITE Kedua Disahkan DPR: Jusuf Kalla, Rocky Gerung, Elsam dan KontraS Pernah Kritik RUU ITE

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2023. ANTARA/Livia Kristianti
Revisi UU ITE Kedua Disahkan DPR: Jusuf Kalla, Rocky Gerung, Elsam dan KontraS Pernah Kritik RUU ITE

Revisi UU ITE disahkan DPR. Beberapa tokoh pernah kritik dan menolak UU ITE dari Jusuf Kalla, Rocky Gerung, KontraS hingga Elsam memuat pasal karet.


Politikus PDIP Kritik RUU DKJ Soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Ini Isinya

1 hari lalu

Pengendara sepeda motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Senin, 18 September 2023. Perubahan ini akan ditetapkan setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Politikus PDIP Kritik RUU DKJ Soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Ini Isinya

Anggota DPR dari Fraksi PDIP mengkritik isi RUU DKJ tentang gubernur dan wakil gubernur ditunjuk presiden setelah Ibu Kota pindah. Apa isi RUU DKJ?


Profil Singkat 7 Hakim Agung MA yang Disetujui DPR

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kelima kiri), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kelima kanan), Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Rachmat Gobel (keempay kiri) berfoto bersama dengan Tujuh Calon Hakim Agung Mahkamah Agung terpilih dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Paripurna DPR RI tersebut mengesahkan 7 calon Hakim Agung Mahkamah Agung. TEMPO/M Taufan Rengganis
Profil Singkat 7 Hakim Agung MA yang Disetujui DPR

DPR RI menyetujui tujuh hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia di Mahkamah Agung atau MA. Siapa saja mereka?


Disahkan DPR Hari Ini, Revisi UU ITE Masih Memuat Pasal Karet

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menerima laporan pembahasan RUU perubahan UU ITE oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Disahkan DPR Hari Ini, Revisi UU ITE Masih Memuat Pasal Karet

Perubahan UU ITE bertujuan memenuhi kebutuhan perlindungan hukum di bidang pemanfaatan teknologi informasi dan transkasi elektronik.


DPR Setujui 7 Nama Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan, Berikut Selengkapnya

1 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Setujui 7 Nama Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan, Berikut Selengkapnya

Rapat paripurna ke-10 DPR RI menyetujui 7 anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan atau BS LPS periode 2023-2028