TEMPO.CO, Jakarta – Para korban dugaan penipuan bisnis umrah yang dilakukan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel memberi tenggat satu pekan kepada pemerintah untuk memberikan solusi. Jika belum ada, mereka akan berunjuk rasa nasional di Kementerian Agama.
"Kami akan melakukan aksi nasional 10 ribu orang jemaah siap," ujar kuasa hukum korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah, di ruang Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Jumat, 18 Agustus 2017.
Baca: First Travel Ditutup, 25 Ribu Jemaah Umrah Belum Diberangkatkan
Menurut Riesqi, pemerintah kurang turun tangan dalam proses penanganan kasus ini. Pencabutan izin serta pembekuan First Travel oleh pemerintah dianggap tidak banyak membantu para korban. "Kami melihat pemerintah seakan-akan membekukan First Travel agar tidak bikin pusing," ucapnya.
Sejak Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata Andika Surachman dan sang istri, Anniesa Desvitasari Hasibuan, ditahan, belum ada solusi dan tindakan dari pemerintah. Menurut Riesqi, semua jemaah menginginkan solusi agar diberangkatkan umrah. "Dengan adanya ini, saya mengingatkan ayo sama-sama berpikir apa yang terbaik buat jemaah," katanya.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing membenarkan bahwa hanya program promo First Travel yang dibekukan. Sedangkan kegiatan usaha agen penyelenggara ibadah umrah dan haji tersebut tetap berjalan.
Sebelumnya, dikabarkan Satuan Tugas Waspada menutup kegiatan usaha First Travel karena promo tak masuk akal. First Travel menawarkan promo umrah Rp 14,3 juta per orang, sedangkan harga terendah umrah sekitar US$ 1.600 atau Rp 22 juta.
Baca juga: Adik Anniesa Hasibuan Jadi Tersangka Baru Kasus First Travel
Kementerian Agama pun pernah memanggil First Travel untuk mengklarifikasi penundaan keberangkatan 270 jemaah umrah asal Sidoarjo. Menurut Wakil Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, penundaan itu karena kesulitan mengurus visa.
SYAFIUL HADI