TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Ario Kiswinar bakal mempraperadilankan Polda Metro Jaya karena menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Mario Teguh. “Saya akan izin pada pengadilan untuk bikin layar tancap di ruangan sidang dan putar lagi wawancara (dengan Mario Teguh),” ujar Ferry Henry Amarhoseya, pengacara Ario Kiswinar, Jumat, 18 Agustus 2017.
Mario Teguh pernah diwawancarai di sebuah stasiun televisi. Dalam wawancara tersebut motivator kondang itu menyebut nama Ario Kiswinar dan Ariyani Soenarto. Aryani adalah mantan istri Mario. Dalam wawancara inilah Mario diduga mengeluarkan ucapan yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik bekas pasangannya itu.
Ferry mengatakan, siap menghadirkan ahli pidana dan bahasa untuk menilai ucapan Mario Teguh tersebut. Sebab dia yakin perkataan Mario bisa dikategorikan mencemarkan nama baik. Karena itu ia merasa janggal dengan keputusan polisi yang menghentikan kasus ini. “Semua rakyat Indonesia juga tahu apa yang dibicarakan,” kata dia.
Baca: Hasil Tes DNA, Polisi: Kiswinar Anak Biologis Mario Teguh
Menurut Ferry, Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2016 atas dugaan pencemaran nama baik. Ferry menyerahkan rekaman wawancara Mario Teguh di sebuah stasiun televisi sebagai barang bukti. Ia juga menyerahkan transkrip wawancara itu. “Telah dinyatakan semua unsur telah terpenuhi dan merupakan pidana. Baru saya melapor,” ujarnya.
Menurut Ferry, jika ada kekurangan dalam laporan kliennya, seharusnya penyidik memberitahukan. “Tapi kami tidak pernah diberi tahu,” katanya. “Ini bukan kasus keluarga karena sudah cerai 24 tahun lalu.”
Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk kasus Mario Teguh pada 10 Agustus 2017. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho. Dalam surat itu disebutkan, penyidikan kasus ini dihentikan karena dianggap buktinya tidak cukup.
CAESAR AKBAR