TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat transportasi Agus Pambagyo mengatakan tiga kasus kecelakaan di jalan-jalan utama Jakarta pada Ahad dini ini, menunjukkan tingginya jumlah kecelakaan di jalan. "Betul, karena jumlah kendaraan makin banyak, pengemudi atau sopir yang tidak berpendidikan atau berpengetahuan lalu lintas tambah banyak," kata Agus kepada Tempo, Ahad, 20 Agustus 2017.
Berdasarkan informasi dari @TMCPoldaMetro, kecelakaan pertama menimpa satu unit mobil Mini Cooper berwarna merah yang menabrak pembatas jalan di SCBD, Jakarta, pada Ahad dinihari.
Baca: Ahad Dinihari, Polda Metro Jaya Tangani 3 Kecelakaan di Jakarta
Di kawasan yang sama, selang beberapa waktu kemudian, kecelakaan dialami Toyota Sienta bernomor polisi B-1630-PIK, pada 03.26 WIB. Kecelakaan itu juga melibatkan sebuah motor Yamaha Mio GT berwarna merah hitam dengan nomor polisi F-5059-JT. Kondisi kedua kendaraan sama-sama rusak.
Kecelakaan ketiga menimpa sebuah mobil silver yang menabrak beton pembatas jalur busway. Pada foto yang diunggah @TMCPoldaMetro, bagian depan mobil itu tersangkut beton di depan Hotel Primer Cawang.
Kecelakaan yang terjadi hari ini, Agus menduga ada dua penyebab. Antara lain kelelahan setelah perjalanan jauh atau mengemudi dalam keadaan mabuk usai berpesta. "Coba (polisi) tes kadar alkoholnya," kata Agus.
Sementara itu, dalam data Kementerian Perhubungan yang diunggah Agus dalam akun Facebooknya menunjukkan setiap jam rata-rata tiga orang meninggal akibat kecelakaan jalan di Indonesia.
Faktor penyebab terbesar kecelakaan lalu lintas, di antaranya 61 persen karena faktor manusia terkait kemampuan dan karakter pengemudi, 9 persen karena faktor kendaraan mengenai pemenuhan persyaratan teknik laik jalan, dan 30 persen faktor prasarana dan lingkungan.
Menurut Agus, faktor lainnya yang membuat jumlah kecelakaan meningkat ialah 90 persen lebih pemilik surat izin mengemudi (SIM) memperolehnya secara pungli atau kolektif. "Sehingga tidak paham rambu dan etika berlalu lintas," ujar Agus.
Baca juga: Empat Kecelakaan Terjadi di Jakarta dalam Semalam
Agus menyarankan kepolisian memperketat perolehan SIM dan menindak pelanggar lalu lintas. Penindakan, kata Agus, bisa berat penilangan dengan dendanya berupa pembekuan SIM yang dilubangi. "Kalau sampai tiga kali melanggar, SIM dicabut dan ujian SIM dengan cara baru yang ketat," ucap Agus.
FRISKI RIANA