TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan bakal meninjau proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan antara pulau reklamasi C dan D dengan Dadap, Banten. Hal ini karena kawasan Teluk Jakarta masuk dalam rancangan Peraturan Presiden mengenai Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Jabodetabek Puncak Cianjur (RZKSN Jabodetabek Punjur).
“Perencanaan ruang laut sangat berkaitan dengan penerbitan izin lokasi di laut, sesuai dengan ketentuan perundangan bahwa izin lokasi di laut harus berdasarkan pada RZKSN Jabodetabek Punjur,” ujar Kepala Seksi Kawasan Strategis Nasional KKP, Suraji kepada Tempo pada Minggu, 20 Agustus 2017. Suraji mengatakan, nantinya semua tata ruang wilayah laut harus mengikuti peraturan presiden.
Saat ini, pihaknya tengah menggodok draf rancangan RZKSN Jabodetabek Punjur. Pembahasan itu dilakukan bersama berbagai pihak setingkat kementerian. Termasuk dari Pemerintah DKI Jakarta. Targetnya, rancangan itu akan kelar pada akhir tahun dan segera ditandatangani presiden.
Baca juga: Kawasan Reklamasi Teluk Jakarta Adalah Tempat Ikan Bertelur
Suraji juga menjelaskan bahwa rancangan itu perlu segera diterbitkan mengingat terjadi percepatan pembangunan proyek strategis. Saat ini reklamasi dan pembangunan proyek terjadi di Teluk Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Karena itu, pembangunan nantinya harus sesuai dengan perencanaan tata ruang laut yang dibuat pemerintah.
“Sekarang (draft) hampir (selesai), namun masih lumayan panjang,” ujar Suraji. Masalah pembangunan jembatan Pulau C dan D juga akan dibahas di tingkat Panitia Lintas Kementerian. Pemerintah DKI akan diminta menjelaskan kondisi di lapangan apakah akan mengganggu tata ruang Teluk Jakarta atau tidak.
Setelah itu mereka akan mengadakan harmonisasi dengan difasilitasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemudian baru masuk proses legislasi di Sekretaris Kabinet. Ini adalah rangkaian proses yang akan dilalui sebelum Perpres tentang RZKSN Jabodetabek Punjur digodok.
Suraji mengatakan ia akan menemui Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan setelah dilantik Oktober mendatang. Hal ini terkait pembahasan sinkronisasi dengan Perda DKI mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Nantinya perda tersebut secara hierarkis harus merujuk pada RZKSN Jabodetabek Punjur.
Baca juga: Pemerintah Memastikan Tidak Akan Menunda Proyek Reklamasi
“Nanti pertemuan (akan) membahas RZ KSN Jabodetabek Punjur dan pengembangan Pelabuhan Nizam Zachman atas keterkaitannya dengan Rencana Reklamasi Teluk Jakarta,” ujar Suraji. Karena RZKSN Jabodetabek Punjur akan mengatur semua wilayah tata ruang yang bersifat strategis nasional termasuk reklamasi Teluk Jakarta.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan pihak PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang Pulau C dan D akan membangun jembatan penghubung ke Dadap. Jembatan itu sepanjang 5 kilometer dan akan mempercepat akses warga ke Bandara Soekarno-Hatta. Dalam waktu dekat mereka akan menggelar nota kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Banten.
AVIT HIDAYAT