Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KKP Akan Kaji Proyek Jembatan Pulau Reklamasi C dan D

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Bangunan yang belum selesai di proyek reklamasi pulau C dan D di Pesisir Jakarta, 11 Mei 2016. Penghentian proyek reklamasi ini lantaran PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang didapati melakukan pelanggaran terkait perundang-undangan mengenai lingkungan hidup. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Bangunan yang belum selesai di proyek reklamasi pulau C dan D di Pesisir Jakarta, 11 Mei 2016. Penghentian proyek reklamasi ini lantaran PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang didapati melakukan pelanggaran terkait perundang-undangan mengenai lingkungan hidup. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan bakal meninjau proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan antara pulau reklamasi C dan D dengan Dadap, Banten. Hal ini karena kawasan Teluk Jakarta masuk dalam rancangan Peraturan Presiden mengenai Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Jabodetabek Puncak Cianjur (RZKSN Jabodetabek Punjur).

“Perencanaan ruang laut sangat berkaitan dengan penerbitan izin lokasi di laut, sesuai dengan ketentuan perundangan bahwa izin lokasi di laut harus berdasarkan pada RZKSN Jabodetabek Punjur,” ujar Kepala Seksi Kawasan Strategis Nasional KKP, Suraji kepada Tempo pada Minggu, 20 Agustus 2017. Suraji mengatakan, nantinya semua tata ruang wilayah laut harus mengikuti peraturan presiden.

Saat ini, pihaknya tengah menggodok draf rancangan RZKSN Jabodetabek Punjur. Pembahasan itu dilakukan bersama berbagai pihak setingkat kementerian. Termasuk dari Pemerintah DKI Jakarta. Targetnya, rancangan itu akan kelar pada akhir tahun dan segera ditandatangani presiden.

Baca juga: Kawasan Reklamasi Teluk Jakarta Adalah Tempat Ikan Bertelur

Suraji juga menjelaskan bahwa rancangan itu perlu segera diterbitkan mengingat terjadi percepatan pembangunan proyek strategis. Saat ini reklamasi dan pembangunan proyek terjadi di Teluk Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Karena itu, pembangunan nantinya harus sesuai dengan perencanaan tata ruang laut yang dibuat pemerintah.

“Sekarang (draft) hampir (selesai), namun masih lumayan panjang,” ujar Suraji. Masalah pembangunan jembatan Pulau C dan D juga akan dibahas di tingkat Panitia Lintas Kementerian. Pemerintah DKI akan diminta menjelaskan kondisi di lapangan apakah akan mengganggu tata ruang Teluk Jakarta atau tidak.

Setelah itu mereka akan mengadakan harmonisasi dengan difasilitasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemudian baru masuk proses legislasi di Sekretaris Kabinet. Ini adalah rangkaian proses yang akan dilalui sebelum Perpres tentang RZKSN Jabodetabek Punjur digodok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Suraji mengatakan ia akan menemui Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan setelah dilantik Oktober mendatang. Hal ini terkait pembahasan sinkronisasi dengan Perda DKI mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Nantinya perda tersebut secara hierarkis harus merujuk pada RZKSN Jabodetabek Punjur.

Baca juga: Pemerintah Memastikan Tidak Akan Menunda Proyek Reklamasi

“Nanti pertemuan (akan) membahas RZ KSN Jabodetabek Punjur dan pengembangan Pelabuhan Nizam Zachman atas keterkaitannya dengan Rencana Reklamasi Teluk Jakarta,” ujar Suraji. Karena RZKSN Jabodetabek Punjur akan mengatur semua wilayah tata ruang yang bersifat strategis nasional termasuk reklamasi Teluk Jakarta.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan pihak PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang Pulau C dan D akan membangun jembatan penghubung ke Dadap. Jembatan itu sepanjang 5 kilometer dan akan mempercepat akses warga ke Bandara Soekarno-Hatta. Dalam waktu dekat mereka akan menggelar nota kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Banten.

AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan

5 September 2021

Pulau-pulau reklamasi Jakarta juga beresiko tenggelam karena jenis tanah yang paling cepat surut yang tanahnya mengendap dan menjadi padat seiring waktu. Satelit dan sensor berbasis darat mencatat sebagian Jakarta Utara mengalami penurunan puluhan milimeter per tahun. ANTARA
4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan

Isu pulau reklamasi di Teluk Jakarta mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali yang dimohonkan pengembang reklamasi pulau H.


MA Kabulkan PK PT Taman Harapan Indah Soal Izin Reklamasi Pulau H

3 September 2021

Pulau-pulau reklamasi Jakarta juga beresiko tenggelam karena jenis tanah yang paling cepat surut yang tanahnya mengendap dan menjadi padat seiring waktu. Satelit dan sensor berbasis darat mencatat sebagian Jakarta Utara mengalami penurunan puluhan milimeter per tahun. ANTARA
MA Kabulkan PK PT Taman Harapan Indah Soal Izin Reklamasi Pulau H

Pemprov DKI belum mau menanggapi putusan MA yang mengabulkan gugatan pengembang reklamasi Pulau H, PT Taman Harapan Indah.


Nelayan Minta Reklamasi Pulau G Diteruskan karena Pandemi, Kiara: Tidak Nyambung

27 Maret 2021

Nelayan beraktivitas di dekat Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Adapun empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Nelayan Minta Reklamasi Pulau G Diteruskan karena Pandemi, Kiara: Tidak Nyambung

Sekjen Kiara mengatakan dampak reklamasi adalah banyak nelayan terusir dari ruang hidupnya dan terpaksa mencari alternatif ekonomi lain.


Ada Nelayan Minta Reklamasi Dilanjutkan, Kiara: Jangan-jangan Makelar

27 Maret 2021

Nelayan mengendalikan kapalnya saat melintas di Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Sedangkan empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ada Nelayan Minta Reklamasi Dilanjutkan, Kiara: Jangan-jangan Makelar

Sekjen Kiara menduga kelompok nelayan yang mendukung reklamasi bukan berbicara terkait kepentingan mereka karena reklamasi jelas merugikan nelayan.


Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes

11 Juli 2020

Kepala Staf Presiden Moeldoko usai melakukan pertemuan tertutup dengan Komisaris Utama di PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kantor Staf Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 14 Januari 2020. Moeldoko menegaskan akan mengawal kebijakan Jokowi untuk menurunkan harga migas. TEMPO/Subekti.
Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes

Menurut Ahok, kebijakan Anies Baswedan berpotensi melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR.


Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini

9 Juli 2020

Basuki Tjahaja Purnama menerima cinderamata berupa potret dirinya saat menghadiri peluncuran bukunya dalam acara ngobrol@Tempo di kantor Redaksi Tempo, Palmerah, Jakarta, 17 Februari 2020. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai kebijakan perluasan atau reklamasi Ancol mirip dengan rencana 2 pulau reklamasi.


Reklamasi Ancol, Begini Politikus PDIP Singgung Suap Eks DPRD DKI

7 Juli 2020

Sejumlah kapal nelayan berada di dekat lokasi perluasan kawasan Ancol, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Keputusan ini diteken Anies pada 24 Februari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Reklamasi Ancol, Begini Politikus PDIP Singgung Suap Eks DPRD DKI

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, mengkritik izin pelaksanaan untuk perluasan reklamasi Ancol dan Dufan.


Anies Menang Gugatan Reklamasi Pulau H, Koalisi: Jangan Terbuai

30 Juni 2020

Massa Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggelar aksi jalan mundur ke kantor Balai Kota sebagai protes atas keputusan Gubernur Anies Baswedan yang menerbitkan IMB pulau reklamasi Senin 24 Juni 2019 TEMPO /TAUFIQ SIDDIQ
Anies Menang Gugatan Reklamasi Pulau H, Koalisi: Jangan Terbuai

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengingatkan Gubernur Anies Baswedan untuk tidak terbuai dengan keputusan MA yang menolak gugatan pengembang Pulau H.


Perpres Reklamasi Teluk Jakarta Jokowi Dianggap Salah Alamat

13 Mei 2020

Kondisi Pulau Reklamasi C dan D yang dibangun di Teluk Jakarta dan belum terdapat kanal pemisah, 11 Mei 2016. Tempo/Destrianita
Perpres Reklamasi Teluk Jakarta Jokowi Dianggap Salah Alamat

Sejumlah penggiat lingkungan mendesak agar Presiden Jokowi membatalkan perpres menyangkut reklamasi Teluk Jakarta itu.


Nelayan Bebas, KIARA Desak Jokowi Batalkan Reklamasi Jakarta

5 Februari 2020

Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta. ANTARA/Iggoy el Fitra
Nelayan Bebas, KIARA Desak Jokowi Batalkan Reklamasi Jakarta

KIARA meminta pemerintah mencabut seluruh izin reklamasi Teluk Jakarta yang telah membuat nelayan jadi korban kriminalisasi oleh pengembang.